Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Narkoba Sembunyi Dalam Tong Air

RR

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria pengedar narkoba ditangkap pada Sabtu, 14 Juni 2025 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kedua tersangka berinisial A.W (25) dan A.D alias C.D (36), diamankan petugas usai dilakukan penyelidikan dan pembelian terselubung (undercover buy) oleh tim opsnal Sat Narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,44 gram, sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi, sebuah handphone, tas, serta sepeda motor beat warna biru hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini hasil kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Bringin Jaya SH, MH, Minggu (15/6/2025).

Awalnya, petugas menyamar untuk membeli sabu dari A.W di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau. Saat barang akan diserahkan, pelaku langsung ditangkap. Setelah diinterogasi, A.W mengaku memperoleh sabu tersebut dari A.D alias C.D.

Petugas lalu bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.D yang bersembunyi di dalam tong air di kamar mandi rumahnya di Jalan Arwana, Kelurahan Kapias Pulo Buaya. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, ditemukan uang tunai hasil penjualan Rp 250.000 di kantong celana kanannya, uang tunai hasil penjualan Rp. 1.600.000 didalam tas warna cream didalam kamar, satu (1) handphone merk Oppo warna silver yang berada diatas kulkas, yang semuanya diakuinya miliknya

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat atas perbuatan mereka dalam mengedarkan narkotika secara ilegal.

“Kami tegaskan, perang terhadap narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Tanjung Balai,” pungkas AKP Bringin Jaya,(RR)

Berita Terkait

PT Prima Pengembangan Kawasan Komitmen GCG, Plt. Komisaris Tinjau Langsung Progres KIKT
Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba
Koalisi Masyarakat Mendesak Kapolres Tanjungbalai,Tangkap Dan Penjarakan diduga Mantan Eks TNI AY Atas Dakwaan Narkoba 1.kg sabu

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

*Polsek Bandar Baru Perkuat Sinergitas dengan Geuchik dan Tuha Peut Melalui Sosialisasi Harkamtibmas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kapolda Aceh dan PJU Nobar Malam Penganugerahan Hoegeng Awards 2026, Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:48 WIB

Dukung Kelancaran Ekspor Impor, BNCT Fasilitasi Sosialisasi SP3KK Empty Container di Pelabuhan Belawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:26 WIB

Dari Belawan ke Kariangau: Benchmarking Perkuat Kolaborasi Antar Terminal Pelindo Group

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:02 WIB

BNCT Paparkan Capaian dan Transformasi Operasional kepada Dewan Komisaris Pelindo Terminal Petikemas

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:52 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:46 WIB

Gotong Royong di Kebun SAE, Rutan Tanjung Integrasikan Produktivitas Dan Pembinaan Kemandirian

Berita Terbaru