Logon Hills, Kampung Jawa, Blangkejeren – Rabu, 9 Juli 2025
TLii | ACEH | Gayo Lues – Dalam upaya konkret memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues menyelenggarakan Workshop Penggiat P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), bertema: “Jadilah Penggerak, Bukan Penonton: Saatnya Bergerak Melawan Narkoba.” Kegiatan ini diadakan di kawasan sejuk dan tenang Logon Hills, Kampung Jawa, Blangkejeren.
Workshop ini menghadirkan 30 peserta, yang sebagian besar adalah para kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Gayo Lues. Mereka hadir untuk mendapatkan bekal pengetahuan, semangat baru, dan strategi kolaboratif dalam memerangi bahaya narkoba yang terus mengintai generasi muda, masyarakat, bahkan struktur sosial hingga tingkat desa.
Kepala BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman, ST., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan sekaligus semangat untuk bergerak. Dari data penanganan kasus narkoba yang dihimpun pihaknya, tercatat ada tiga jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan di Gayo Lues, yaitu ganja, sabu-sabu, dan ekstasi/pil koplo. Ketiganya menjadi ancaman serius yang harus ditangani dengan sinergi lintas sektor.
“P4GN adalah program nasional. Tujuannya untuk menyatukan langkah kita semua dalam memerangi dan memberantas narkoba. Bukan sekadar slogan, tapi aksi nyata di lapangan,” tegasnya.
Fauzul Iman menegaskan bahwa P4GN bukan hanya tanggung jawab BNN semata, melainkan gerakan bersama yang melibatkan instansi pemerintah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen desa. Workshop ini dirancang untuk membentuk kader-kader penggiat anti narkoba, yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan, edukasi, hingga pelaporan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
“Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga menyusun rencana aksi dan menjadi agen perubahan di wilayahnya masing-masing,” jelasnya penuh semangat.
Sesi hukum dibawakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana narkotika dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam pemaparannya, ia mengklasifikasikan ancaman hukuman sebagai berikut:
1. Pasal 127 – Pengguna narkotika dapat dipidana paling lama 4 tahun.
2. Pasal Pengedar – Ancaman hukuman lebih berat, dengan tuntutan mulai dari 5 hingga seumur hidup.
3. Pasal Produksi – Penghasil atau pabrikasi narkotika menghadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
“Negara tidak akan kompromi dengan pengedar. Tapi untuk pengguna, ada jalur rehabilitasi yang bisa menjadi solusi kemanusiaan,” jelasnya sambil mengingatkan peserta untuk aktif melaporkan kasus-kasus mencurigakan.
Dalam semangat keterbukaan dan kemudahan akses, Satresnarkoba Polres Gayo Lues juga meluncurkan layanan Call Center pengaduan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat dapat melapor lewat WhatsApp 082297358707, atau melalui media sosial:
Instagram: @satnarkobapolresgayolues
Facebook: Satnarkoba Polres Gayo Lues
TikTok: @satres_narkoba_polres_gayo_lues
“Identitas pelapor dijamin 100% aman dan rahasia,” tegas IPTU Bambang Pelis.
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Roni Ismunandar, S.IP., M.M. menekankan pentingnya kebijakan dan anggaran dalam mendukung kegiatan P4GN di tingkat desa. Ia menyampaikan gagasan “Desa BERSINAR” (Bersih dari Narkoba), sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan masyarakat.
“Kepala desa harus menjadi pelopor keluarga bersih narkoba. Rencana aksi kampung bersih narkoba harus segera disusun,” serunya.
Ia juga mengajak peserta untuk membangun jejaring penggiat agar bisa saling berbagi strategi dan pengalaman. Menurutnya, kerja kolaboratif lintas desa adalah senjata ampuh melawan jaringan narkoba.
Kadis Kominfo Gayo Lues, Said Winta Reza, hadir memberikan materi public speaking dalam kampanye anti narkoba. Ia mengajak peserta untuk memasukkan nilai anti narkoba ke dalam resam (adat istiadat) lokal.
“Apakah sudah ada resam adat yang melarang narkoba di kampung kalian? Kalau belum, mari kita rumuskan bersama,” ajaknya, memantik kesadaran kultural sebagai benteng pencegahan.
Workshop ini bukan akhir, melainkan titik awal gerakan desa melawan narkoba. Setelah sesi tanya jawab yang interaktif dan penuh antusiasme, kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat P4GN kepada seluruh peserta.
Dalam kesimpulan, semua pihak menegaskan komitmen bersama: bergerak, bukan tinggal diam. Bertindak, bukan sekadar bicara. Demi masa depan anak-anak Gayo Lues, demi generasi Indonesia Emas 2045, mari kita bersatu lawan narkoba.
“Katakan tidak pada narkoba. Karena hidup sehat, adalah bentuk cinta paling nyata untuk bangsa dan keluarga.”
(Kang Juna)



























