kasus Sopir Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Pemerkosa Anak Di Bawah Umur, Begini Kronologisnya

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:55 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren – Terkait maraknya pemberitaan tentang kasus Sopir yang bernama inisial GS selama ini dipakai  menjadi Driver mobilnya Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues, telah melakukan kejahatan Pemerkosaan terhadap Anak Di Bawah Umur, banyak sejumlah pihak mengira  Terdakwa GS adalah anggota polisi, Iptu Bambang Pelis Kasat Narkoba Polres Gayo Lues menerangan bahwa Terdakwa GS bukanlah anggota Polisi, melainkan Sopir, peristiwa ini terjadi bukan pada masa Bambang menjabat saat ini  sebagai Kasat Narkoba, tetapi kejadian tersebut terjadi pada masa Jabatan Kasat Narkoba yang lama, Tegasnya kepada Wartawan Timelines iNews iNvestigasi via Handphone hari Jum’at (11/07/2025).

“Pada saat masa jabatan saya saat ini, kami satnarkoba Polres Gayo Lues tidak menggunakan lagi Sopir bantuan dari pihak Masyarakat” Pungkas Bambang“.

Terkait kasus tersebut, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren secara resmi mengumumkan putusan tegas dalam perkara Jinayat Pemerkosaan dengan Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj. Dalam sidang yang digelar pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, Majelis Hakim telah menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 155 (seratus lima puluh lima) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Kamis, (03/07/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa, yang Berinisial sebagai GO, laki-laki berusia 31 tahun berprofesi wiraswasta, dan beralamat diKecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan keji ini melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah yang biasa diinapi Terdakwa, berlokasi di Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Terdakwa GO di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui telah mengenal Anak Korban satu minggu sebelum Perkosaan. Ia menyebutkan bahwa Anak Korban yang menghubunginya melalui WhatsApp dan langsung bersedia diajak berpacaran. Pada tanggal 19 Oktober 2024, Anak Korban mengajak Terdakwa jalan-jalan menggunakan mobil yang dipinjam Terdakwa dari Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues yang saat ini telah pindah tugas menjadi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara,

Setibanya di rumah, Terdakwa memperkosa Anak Korban, Anak Korban juga pada saat kejadian sempat menolak namun terdakwa terus memaksa sehingga anak korban tidak berani melawan karena mengira terdakwa GO adalah anggota Polisi.

Selanjutnya setelah anak korban diantar pulang oleh terdakwa, Anak Korban bersama keluarganya melapor kan perbuatan terdakwa ke Polres Gayo Lues sehingga akhirnya  Terdakwa GO yang berstatus Duda dengan 2 anak menyatakan terkejut saat ditangkap dan sangat menyesali perbuatannya.

Terdakwa Juga merupakan Sopir Bantuan (Banpol) yang di Upah untuk membantu kegiatan Operasional Mantan Kasatnarkoba Polres Gayo Lues sewaktu masih masih menjabat di Polres Gayo Lues.

Fakta persidangan juga mengonfirmasi bahwa saat jarimah terjadi, Anak Korban memiliki mental dengan kategori rendah (nilai IQ 80). Keinginan Terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban muncul ketika ia melihat Anak Korban tertidur di kamar.

Selain pidana penjara, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren juga memutuskan untuk merampas satu unit Handphone merek Oppo type A15S warna biru milik Terdakwa. Barang bukti ini akan dijual, dan hasil penjualannya akan disetorkan ke Baitulmal Kabupaten Gayo Lues. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada program-program pemulihan dan perlindungan anak yang dikelola oleh Baitulmal. (Red)

Baca selanjutnya : Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Jatuhi 155 Bulan Penjara Kepada GS Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

Berita Terkait

Residivis 6 Kali Beraksi Di Binjai Selatan, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Binjai
Tagana Masuk Sekolah, 936 Siswa MIN 8 Banda Aceh Dibekali Mitigasi Gempa
Semarak HUT ke-25, Wakil Wali Kota Langsa M. Haikal Buka Turnamen Bola Voli Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
451 Jamaah Ikuti Safari Subuh Kapolres Pidie Jaya, Pesan Kamtibmas Menggema di Mesjid Baitul Aman Ulim
Terinspirasi Retret Presiden, Syech Muharram Gagas Retret 234 Keuchik Aceh Besar
Delapan Keuchik Pagar Air Patungan Bersihkan Drainase, Beko Sultan Aywan Diturunkan Minggu
Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Lhoksukon Turun Tangan Bersihkan Lingkungan Kantor
PAG Rangkul Ratusan Wartawan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Perkuat Kemitraan dengan Media

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:38 WIB

Residivis 6 Kali Beraksi Di Binjai Selatan, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Binjai

Sabtu, 7 November 2026 - 20:42 WIB

Anggota DPRD Toba Dapil V lanjutkan Reses ke 3 tahun 2026 di kantor BUMDESma Kasih Sejahtera Laguboti

Sabtu, 7 November 2026 - 20:05 WIB

Truk Pengangkut Pasir Diduga Ilegal Dituduh Rusak Jalan APBD 2026 dan Cemari Udara di Siantar Tonga-Tonga II, Warga Bertindak Hentikan Sementara

Sabtu, 7 November 2026 - 16:47 WIB

Bersihkan Kamar Hunian Hingga Lingkungan Sekitar, Lapas Pemuda Langkat Dukung Suasana Hunian Lebih Sehat dan Nyaman

Sabtu, 7 November 2026 - 16:12 WIB

Cegah Kecelakaan, Polda Sumut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 7 November 2026 - 14:39 WIB

Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Sabtu, 7 November 2026 - 09:50 WIB

Gandeng PMI Deli Serdang, PTPN I Regional 1 Gelar Aksi Donor Darah di Tanjung Morawa Kumpulkan 90 Kantong dari 149 Pendaftar

Sabtu, 7 November 2026 - 04:30 WIB

Safari Kamtibmas, Kapolda Sumut Rangkul Pujakesuma Rawat Kebhinekaan dan Tolak Narkoba

Berita Terbaru