PN Lubuk Pakam Kabulkan Eksekusi Lahan Milik PTPN-1 Regional 1 di Desa Bangun Sari

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:02 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | PTPN-1 REGIONAL 1 DELI SERDANG

15/07/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 14 Juli 2025 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara resmi mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4.496 m² yang terletak di Gang Dwi Warna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 479 PK/Pdt/2023 yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon. Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah PTPN-1 Regional 1 (dahulu PTPN II). Selain diwajibkan menyerahkan lahan secara utuh, Marolop Simbolon juga dikenakan biaya perkara atas pengajuan PK yang telah ditolaknya.

Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution, yang menjabat sebagai Pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan meninggal dunia pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada perusahaan, dan justru sebagian lahannya disewakan kepada pihak lain. Kepemilikan fisik atas lahan tersebut kemudian dikuasai oleh Marolop Simbolon, yang diketahui hanya sebagai penasihat hukum dari Abdul Hadi Nasution dan anaknya, Haluddin Nasution.

Konflik muncul akibat perebutan lahan oleh dua wanita yang mengaku istri Marolop Simbolon, masing-masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Perseteruan ini turut menimbulkan keresahan warga sekitar. “Kami sangat bersyukur, akhirnya ada kepastian hukum. Kami jadi tenang karena pertikaian dua wanita itu membuat suasana tidak nyaman,” ujar Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwi Warna.

Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Marolop Simbolon tidak pernah memiliki hak atas tanah itu. “Dia hanya penasihat hukum keluarga. Kami heran kenapa bisa sampai terjadi perebutan,” ucapnya.

Usai pelaksanaan eksekusi yang berjalan kondusif, pihak PTPN-1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar pembatas pada area tersebut. “Proses pembersihan berjalan lancar dan tertib, sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan dengan cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, yang ditemui di lokasi.

Dengan dikabulkannya permohonan eksekusi ini, PTPN-1 Regional 1 secara sah dan legal kembali menguasai aset perusahaan yang sebelumnya telah dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Lapas Binjai Gelar Tes Urine Acak, 20 WBP Dinyatakan Negatif Narkoba
Manfaatkan Lahan Terbatas Jadi Produktif, Lapas Perempuan Medan Panen Sawi
93 Tamping Lapas Perempuan Medan Ikuti Apel Pengarahan, Ditekankan Disiplin dan Keteladanan
Lantik 17 Pejabat Fungsional dan 3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
KSAD Hadir di Toba, Bupati Toba : Terimakasih Atas Program Bakti Karya TNI AD Untuk Rakyat
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Polda Sumut Kawal Penuh ASEAN U-19 2026, Pengamanan Diperketat dari Awal hingga Akhir Pertandingan
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan dalam Hitungan Jam

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:32 WIB

WBP Rutan Tanjung Belajar Disiplin & Kemandirian Lewat Kebersihan Kebun SAE dan Pembuatan Pupuk

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:07 WIB

Lapas Binjai Gelar Tes Urine Acak, 20 WBP Dinyatakan Negatif Narkoba

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:55 WIB

Manfaatkan Lahan Terbatas Jadi Produktif, Lapas Perempuan Medan Panen Sawi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:49 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Voli Legends Aceh Hadirkan Atlet-atlet Veteran Terbaik

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:49 WIB

93 Tamping Lapas Perempuan Medan Ikuti Apel Pengarahan, Ditekankan Disiplin dan Keteladanan

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:21 WIB

Lantik 17 Pejabat Fungsional dan 3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:39 WIB

KSAD Hadir di Toba, Bupati Toba : Terimakasih Atas Program Bakti Karya TNI AD Untuk Rakyat

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:44 WIB

TP PKK Langsa Apresiasi Inovasi Daur Ulang SDN 2, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi

Berita Terbaru