PN Lubuk Pakam Kabulkan Eksekusi Lahan Milik PTPN-1 Regional 1 di Desa Bangun Sari

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:02 WIB

20207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | PTPN-1 REGIONAL 1 DELI SERDANG

15/07/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 14 Juli 2025 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara resmi mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4.496 m² yang terletak di Gang Dwi Warna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 479 PK/Pdt/2023 yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon. Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah PTPN-1 Regional 1 (dahulu PTPN II). Selain diwajibkan menyerahkan lahan secara utuh, Marolop Simbolon juga dikenakan biaya perkara atas pengajuan PK yang telah ditolaknya.

Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution, yang menjabat sebagai Pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan meninggal dunia pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada perusahaan, dan justru sebagian lahannya disewakan kepada pihak lain. Kepemilikan fisik atas lahan tersebut kemudian dikuasai oleh Marolop Simbolon, yang diketahui hanya sebagai penasihat hukum dari Abdul Hadi Nasution dan anaknya, Haluddin Nasution.

Konflik muncul akibat perebutan lahan oleh dua wanita yang mengaku istri Marolop Simbolon, masing-masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Perseteruan ini turut menimbulkan keresahan warga sekitar. “Kami sangat bersyukur, akhirnya ada kepastian hukum. Kami jadi tenang karena pertikaian dua wanita itu membuat suasana tidak nyaman,” ujar Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwi Warna.

Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Marolop Simbolon tidak pernah memiliki hak atas tanah itu. “Dia hanya penasihat hukum keluarga. Kami heran kenapa bisa sampai terjadi perebutan,” ucapnya.

Usai pelaksanaan eksekusi yang berjalan kondusif, pihak PTPN-1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar pembatas pada area tersebut. “Proses pembersihan berjalan lancar dan tertib, sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan dengan cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, yang ditemui di lokasi.

Dengan dikabulkannya permohonan eksekusi ini, PTPN-1 Regional 1 secara sah dan legal kembali menguasai aset perusahaan yang sebelumnya telah dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru