Rampas Hak Pejalan Kaki, Warkop Agam Kopi Gunakan Drainase Sebagai Lahan Parkir

H²

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:02 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii SUMUT | Medan – Tindakan sewenang-wenang pengelola Warkop Agam Kopi yang berlokasi di Jalan Gaperta Ujung / Abdul Manaf Lubis, Medan, menuai kecaman. Pasalnya, pengusaha warkop tersebut telah menggunakan saluran drainase milik Pemerintah Kota Medan sebagai lahan parkir, merampas hak para pejalan kaki serta melanggar aturan tata ruang kota. Rabu, (06/08/2025).

Ironisnya, drainase tersebut baru saja dibangun oleh Pemko Medan melalui anggaran APBD Tahun 2025. Namun tanpa memperhatikan fungsi dan estetika lingkungan, pihak pengelola Agam Kopi dengan leluasa mengalihfungsikan fasilitas publik tersebut demi kepentingan usahanya. Diduga, aktivitas parkir tersebut juga dikelola secara swakelola dengan oknum tertentu, tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pantauan di lapangan menunjukkan, setiap hari sejak pukul 09.00 WIB hingga tengah malam, deretan kendaraan pribadi dari berbagai merek memenuhi area drainase di depan warkop tersebut. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, yang sejatinya berhak menggunakan trotoar tersebut sebagai ruang publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willi, menyampaikan apresiasinya atas informasi dari media. “Terima kasih atas pemberitahuannya. Kami akan segera menyurati pengelola agar menghentikan penggunaan drainase sebagai lahan parkir,” tegas Willi saat dikonfirmasi, Rabu, (06/08/2025).

Perlu diketahui, pelanggaran serupa sempat terjadi tahun lalu. Saat itu, pihak pengelola warkop melakukan pengecoran di atas saluran drainase. Namun pada bulan Juni 2025, Dinas terkait melakukan pembongkaran dalam rangka proyek normalisasi drainase untuk mengantisipasi banjir. Meski sudah pernah ditertibkan, pihak pengelola kembali mengulang pelanggaran serupa setelah proyek selesai.

Masyarakat sekitar berharap, Satpol PP Kota Medan bersama instansi terkait segera bertindak tegas untuk menertibkan pelanggaran tersebut. Penegakan aturan diperlukan guna menjaga wajah kota dan menjamin hak publik atas ruang jalan yang aman dan nyaman.

// Redaksi

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi hingga Pencabutan Klien
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Sampaikan Ucapan Hari Kartini 2026, Tekankan Semangat Emansipasi Perempuan
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Sampaikan Ucapan Hari Kartini 2026
Apresiasi Perempuan, KAI Divre I Sumut Hadirkan Ruang Laktasi hingga Female Seat Map di Hari Kartini
PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026
Cek Fisik hingga EKG, Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Personel Prima Lewat Rikkes 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan
Lantik Notaris Pengganti, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sumut Ingatkan Untuk Jujur, Amanah, dan Tidak Berpihak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:59 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi hingga Pencabutan Klien

Selasa, 21 April 2026 - 12:51 WIB

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Sampaikan Ucapan Hari Kartini 2026, Tekankan Semangat Emansipasi Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 12:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Sampaikan Ucapan Hari Kartini 2026

Selasa, 21 April 2026 - 12:08 WIB

Apresiasi Perempuan, KAI Divre I Sumut Hadirkan Ruang Laktasi hingga Female Seat Map di Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 10:57 WIB

Cek Fisik hingga EKG, Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Personel Prima Lewat Rikkes 2026

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 21 April 2026 - 09:16 WIB

Lantik Notaris Pengganti, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sumut Ingatkan Untuk Jujur, Amanah, dan Tidak Berpihak

Selasa, 21 April 2026 - 09:10 WIB

Dorong Komersialisasi Produk IG, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Webinar IP Talks

Berita Terbaru