Bea Cukai Langsa Bersama Badan Karantina Lakukan Pemusnahan Ratusan Unggas Ilegal Hasil Penindakan

Zul

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:23 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan ratusan unggas impor ilegal dan pemusnahan dengan Badan Karantina (Foto : Humas Bea Cukai Langsa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA

Kota Langsa – Selasa, 12 Agustus 2025 Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Langsa kembali melaksanakan penindakan dan pemusnahan barang eks penindakan di bidang kepabeanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto menjelaskan kronologi penindakan berdasarkan informasi awal.

Penindakan bermula pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2025 oleh Satgas penyeludupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, dan BAIS TNI berdasarkan informasi akan adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand tujuan Aceh Tamiang dan akan diangkut menggunakan mobil minibus Hitam menuju Medan. Terhadap informasi yang diterima, Tim satgas melakukan patroli darat di sekitar Wilayah Aceh Tamiang.

Setelah melakukan patroli pada Jalan Lintas Seumadam di Kabupaten Aceh Tamiang sebuah mobil minibus Hitam yang terlihat mencurigakan melintas ke arah Medan. “Tim Satgas segera melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut.

Kemudian Tim Satgas berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut, dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut tersebut ditemukan 2 (dua) orang inisial RY (42) dan RN (39) dan muatan yang diduga dari kegiatan impor ilegal.” Ungkap Dwi Harmawanto,

Terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut dan terduga 2 (dua) orang serta muatan dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut ditemukan 7 (tujuh) koli barang berisi Unggas Hidup diduga Burung Poksay Hongkong dan diduga Burung Cica Daun Dahi Emas yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal. Dengan perkiraan nilai barang Rp528.300.000 (lima ratus dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan perkiraan potensi kerugian negara Rp134.585.000 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya, “Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima penanganan perkara ke Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Hari Senin, 11 Agustus 2025 untuk penelitian lebih lanjut.” Jelasnya.

Di hari berikutnya, Selasa, 12 Agustus 2025 telah dilakukan pemusnahan bertempat di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu sesuai UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan rincian 5 (lima) koli total 138 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Poksay Hongkong dan 2 (dua) koli total 141 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Cica daun dahi emas.

Lalu, Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal.

Berita Terkait

Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:29 WIB

Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Berita Terbaru