Miliki Sabu 1,56 Gram,Polres Pematangsiantar Amankan FCS Dipinggir Jalan

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:50 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Polres Pematangsiantar Melalui Sat res Narkoba Berhasil menangkap seorang laki laki berinisial FCS (35) warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1.56 Gram di pinggir Jalan Gotong Royong Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin 11 Agustus 2025 malam sekira pukul 21.20 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan awalnya personil telah menerima informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di pinggir jalan Gotong Royong Kelurahan kahean Kecamatan Siantar Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin 11 Agustus 2025 malam sekira pukul 21.20 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap Pelaku FCS yang sedang berdiri dipinggir jalan Gotong Royong tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu pelaku langsung FCS menjatuhkan sebuah kotak rokok sempurna berisikan 1 buah paket sabu berat bruto 1,56 gram dibalut tisu dari atas tanah yang sebelum nya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya, kemudian juga di temukan 1 unit handphone (HP) merk oppo warna biru di atas tanah yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanan, dan ditemukan uang Rp 125.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan.

Saat dilakukan interogasi Pelaku FCS mengakui barang bukti tersebut miliknya dan sabu dari seorang laki laki inisial DP di Jalan Rakutta Sembiring. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan namun DP tidak berhasil ditemukan sehingga FCS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Pelaku FCS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Han

 

HumasnP Siantar

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Bupati Aceh Utara Bersama KKP Lepas Ribuan Bibit Kerapu di Gampong Lancok

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Atensi Keluhan Warga Dusun Suka Mulia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bupati Aceh Utara Sambut Kedatangan Wakil Presiden Gibran di Bandara Malikussaleh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor, JS Masih Dalam Pengejaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keuangan Daerah Dinilai Transparan, Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP ke-11

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:53 WIB

LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Tuntas

Berita Terbaru