Langgar Syariat, Pelaku Mesum dan Judi Dicambuk di Aceh Besar

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 03:54 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langgar Syariat, Pelaku Mesum dan Judi Dicambuk di Aceh Besar

Langgar Syariat, Pelaku Mesum dan Judi Dicambuk di Aceh Besar

TIMLINES iNEWS Investigasi | KOTA JANTHO | Aceh Besar – Empat terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di Halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025).

 

Mereka yang Melanggar qanun no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, 2 orang (pasangan) dengan inisial US dan MZ melanggar pasal 25 tentang Karimah Ikhtilath (mesum), sehingga dijatuhi 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah mendapat potongan masa tahanan 4 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langgar Syariat, Pelaku Mesum dan Judi Dicambuk di Aceh Besar

Kemudian dua orang dengan inisial M dan AA, terbukti melanggar pasal 18 tentang Jarimah Maisir (Judi), menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, pengurangan masa tahanan 4 bulan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan Syariat Islam di wilayah hukumnya. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” tegasnya.

 

Prosesi uqubat cambuk berlangsung tertib, disaksikan warga Kota Jantho. terhukum sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.*[TU]

Berita Terkait

CFD Kota Langsa, Satukan Olahraga, Edukasi dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat 
SE2026 Resmi Dimulai di Langsa, Walikota Lepas Petugas Pendataan Ekonomi
Kepulangan Jamaah Haji Asal Kota Langsa di Sambut Air Mata Bahagia
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Ingin Jaya Salurkan Bantuan Sosial Door to Door kepada Warga Kurang Mampu
Penyaluran Bantuan Tahap II, Walikota Langsa Tinjau Langsung Penyaluran di Kantor Pos 
BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Depan SMP Kuta Binjai, Satu Perempuan Meninggal Dunia, Kendaraan Penabrak Diduga Melarikan Diri
Fatir Hidayadi, Disabilitas Netra Binaan UPTD PSDBM Dinsos Aceh, Raih Juara III MTQ Disabilitas Nasional 2026
Opening Ceremony Internal Moot Court Competition (IMCC) Ke-11 Piala Bergilir Resmi Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:32 WIB

Khidmat & Haru, Pelindo Regional 1 Lepas Pemenang Lucky Draw Ramadhan Fest ke Tanah Suci

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:29 WIB

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:45 WIB

Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas, Balap Liar di Medan Berhasil Dibubarkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:31 WIB

PT KAI Divre I Sumut: Stasiun Kuala Tanjung Layani 7.565 TEUs Jan-Mei 2026, Jembatan KEK Sei Mangkei ke Pelabuhan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:53 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:48 WIB

Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:02 WIB

Kalapas Tribowo: Zero HALINAR Bukan Slogan, Tapi Komitmen Tindakan Nyata di Lapas Pancur Batu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:51 WIB

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP demi Ketepatan Program Integrasi

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Jun 2026 - 15:29 WIB