TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
09/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 09 September 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melalui Divisi Pelayanan Hukum (P3H) menerima kunjungan kerja tim DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Serdang Bedagai tentang Sistem Keamanan Lingkungan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Silalahi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi. Kantor Wilayah Kemenkumham sendiri bertugas melaksanakan harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi terhadap Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

“Fasilitasi harmonisasi Ranperda ini dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dari pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Dengan demikian, tidak ada peraturan di tingkat daerah yang bertentangan dengan regulasi lain, baik secara vertikal maupun horizontal,” ujar Ignatius.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Dr. H. Hari Ananda, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Dra. Sri Rahayu, serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Ranperda tentang Sistem Keamanan Lingkungan dapat disusun secara tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.
“Setahun Bekerja, Bergerak Berdampak”
#SetahunBerdampak
#KemenkumhamSumut
#KementerianHukum
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
(***)



































