TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
28/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 26 September 2025 Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun.
Tersangka berinisial Egi (31) ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 dompet, dan 1 unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. “Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” tambah AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Seluruh pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkoba yang terhubung dengan tersangka, Tegasnya.
(***)