TLii. PIDIE JAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya menyerahkan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka berikut barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka yang diserahkan berinisial UA alias Oloe (35), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ramario Haqri, S.H.
“Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar AKP Mahruzar.
Barang bukti yang turut diserahkan berupa, 3 (tiga) paket sedang sabu dalam plastik bening, 31 (tiga puluh satu) paket kecil sabu dalam plastik bening, dengan total berat netto 36,84 gram, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah putih hitam, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Juli 2025, dan setelah melalui proses penyidikan, kejaksaan menetapkan berkas perkara dengan nomor B-2211/L.1.31/Enz.1/09/2025 pada 15 September 2025 sudah lengkap (P21).
Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya