Perkuat Perlindungan Hukum bagi Nasabah, BANK ACEH Syariah dan KEJATI Aceh Teken MoU

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:42 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH — PT Bank Aceh Syariah (BAS) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (13/10/2025) di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, dan Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, SH MH, disaksikan oleh para Kajari serta pimpinan cabang Bank Aceh dari 23 kabupaten/kota se-Aceh yang mengikuti secara serentak.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi nasabah, memastikan kegiatan perbankan syariah berjalan sesuai koridor hukum, serta meningkatkan sinergi antara lembaga keuangan daerah dan institusi penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isi MoU meliputi:

Bantuan dan pertimbangan hukum perdata dan tata usaha negara;

Dukungan pengamanan pembangunan strategis dan kegiatan usaha Bank Aceh;

Pemulihan serta pengamanan aset dan investasi;

Peningkatan SDM dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi.

Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat aspek legal dalam seluruh kegiatan operasional Bank Aceh.

> “Seluruh langkah operasional kini memiliki payung hukum yang kuat sehingga kepentingan nasabah terlindungi,” ujarnya.

Sementara Kajati Aceh, Yudi Triadi, menekankan agar kerja sama tersebut segera diimplementasikan secara nyata.

> “Setelah kerja sama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kolaborasi ini mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan sesuai hukum,” tegasnya.

Yudi juga menambahkan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan berwenang memberikan dukungan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat membantu Bank Aceh secara menyeluruh.

> “Kerja sama ini langkah konkret menuju Aceh yang maju dan berintegritas,” tutupnya.

*[Yahbit] – Jurnalis

Berita Terkait

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha
Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945*
Tanggap Kebutuhan Warga, Kepemimpinan Jeffry Sentana Raih Serambi Award 2026
Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun
PBVSI Banda Aceh Siap mengirimkan Tim Bola Voli jika Pra PORA Bola Voli dilaksanakan oleh PBVSI Aceh
Ada Apa dengan Distribusi Semen Padang di Krueng Geukueh? Konsumen Aceh Utara Pertanyakan Prioritas Pasokan
Pemko Langsa Boyong Penghargaan Nasional JDIH Terbaik se-Aceh

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB