TIMELINES INEWS INVESTIGASI
16/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 15 Oktober 2025 Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara di bawah pimpinan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.I.K., S.H., M.Si.
berhasil mengungkap kasus penipuan daring (scam) yang menjadi perhatian publik. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Kasus ini terungkap setelah Dit Siber Polda Sumut melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan tindak penipuan daring yang dilakukan oleh sekelompok pelaku dari dalam Lapas Kelas I Medan. Hasil kolaborasi ini membuktikan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memberantas kejahatan siber yang kian marak di masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (15/10), Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak OJK dan Ditjen Pemasyarakatan atas dukungan yang diberikan dalam proses pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Rizal Rahmadani, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK RI sekaligus Ketua Satgas Pasti; Bapak Khoirul Muttaqien, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara; serta Bapak Drs. Yudi Suseno, Bc.Ip., S.Pd., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi adalah kunci dalam menindak pelaku kejahatan siber,” ujar Kombes Doni.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Dr. Rahmat Shah, tokoh masyarakat Sumatera Utara sekaligus ayah dari aktris Raline Shah, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Secara garis besar, ini merupakan tindak kejahatan scam dengan modus memanipulasi data untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tambah Kombes Doni.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan penipuan melalui komunikasi digital yang terencana dengan baik, menggunakan identitas palsu serta dokumen keuangan yang dimanipulasi. Tim Dit Siber Polda Sumut berhasil menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi jaringan pelaku, hingga akhirnya menangkap sejumlah tersangka yang beraksi dari balik jeruji Lapas Kelas I Medan.
Kombes Doni menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah penegakan hukum di bidang siber serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ke depan, Dit Siber Polda Sumut bersama OJK dan Ditjen Pemasyarakatan akan membangun sistem pemantauan terpadu guna mendeteksi aktivitas mencurigakan yang melibatkan jaringan pelaku di dalam lembaga pemasyarakatan, Tegasnya.
(***)


























