Bos Sabu Melarikan Diri Dari Lapas Idi Aceh Timur

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 4 Juni 2023 - 11:22 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Lapas Idi Aceh Timur

Usman Sulaiman, merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dengan hukuman 20 tahun penjara diduga melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Usman Sulaiman melarikan diri, berawal pada Rabu 31 Mei 2023 dirinya mengindap suatu penyakit sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi Rayeuk.

Usman Sulaiman

Berdasarkan keterangan Kalapas Kelas IIB Idi Irham menjelaskan bahwa benar ada narapidana yang Kabur saat melakukan perawatan di rumah sakit umum Zubir Mahmud pada subuh tadi. “ya benar bang ada narapidana kita yang kabur karena habis menjalani operasi kangker di rumah sakit Zubir Mahmud, mungkin kelalain petugas sehingga narapidananya lari (Kabur),” terang Kalapas Sabtu,(3/6/23).

Menurut kalapas dengan menerjunkan dua petugas pihaknya bisa mengamankan narapidana kasus narkoba dengan hukuman berat tersebut, “ ya kita fikir-kan dengan 2 petugas kita bisa mengamankan narapidana tersebut,” tambahnya Irham kalapas idi.

Kaburnya narapidana tersebut diduga hanya sebagai modus belaka, dimana seorang pasien yang habis menjalan operasi di rumah sakit dapat kabur dengan pengawalan dua petugas, hal itu patut dicurigai, ada apa dengan petugas lapas tersebut,,,,,,? Sehingga narapidana yang sedang sakit dapat melarikan diri.

Namun terkait hal tersebut, pihak lapas kelas IIB Idi sudah meminta pihak Kepolisian Resort Aceh Timur untuk membantu melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur tersebut.(Arvha)

Sumber:https://beritamerdeka.net/news/bos-sabu-melarikan-diri-dari-lapas-idi-aceh-timur/index.html

Berita Terkait

TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang
Masyarakat Heboh! Dugaan 10 Tahun PAD Tak Masuk, Adi Maros Minta Dibuka Terang Aceh Timur Memanas! Adi Maros
YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat
HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital
Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar
RTLH Mulai Dipoles, Satgas TMMD Kebut Tahap Pemlesteran dan Cat Rumah
“Ketua YARA Aceh Timur Soroti Bahaya Opini Tanpa Bukti”

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru