Aceh Timur, 20 Juni 2026 – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di depan SMP Kuta Binjai, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar sore hari.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari lokasi kejadian, kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua perempuan.
Akibat insiden tersebut, satu orang perempuan dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara satu korban lainnya selamat dan sedang mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menurut informasi sementara yang beredar di lokasi kejadian, kedua korban diduga merupakan warga Kecamatan Madat. Namun identitas lengkap korban masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, kendaraan yang diduga menabrak sepeda motor korban disebut-sebut telah meninggalkan lokasi kejadian setelah peristiwa berlangsung. Informasi mengenai jenis kendaraan maupun identitas pengemudi masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Saat ini petugas terkait telah berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Dari perspektif hukum, apabila benar kendaraan yang terlibat kecelakaan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban atau tanpa melaporkan kejadian kepada pihak berwenang, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya yang mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap, penyebab kecelakaan, identitas korban, maupun status hukum pihak yang diduga terlibat.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar saat ini masih bersifat sementara dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses investigasi secara objektif dan profesional.
Timelines Redaksi akan terus memperbarui informasi ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait.



























