Ditresnarkoba Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 - 03:12 WIB

20565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh membongkar kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional: Thailand—Malaysia—Aceh (Indonesia), Selasa, 4 Juli 2023

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut—perairan Malaysia ke Perairan Aceh Besar.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melihat ada boat target yang sedang berjalan menuju ke perairan laut Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Namun, saat petugas mendekat mereka melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka sempat melarikan diri saat aksinya diketahui petugas. Namun, waktu dikejar mereka malah membuang goni yang diduga berisi narkoba ke laut dan melompat dari boat. Setelah disisir, para pelaku berhasil ditangkap, beserta barang bukti sabu seberat 57 kg,” jelas Ahmad Haydar, dalam konferensi persnya di Polda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, yaitu AH alias MJ (43) pemilik sabu sekaligus pengendali pengiriman baik di darat maupun di laut, II alias P (32) dan RI alias A (31) selaku penjemput sabu di darat. Sementara dua tersangka lainnya adalah Y alias W dan N alias PD selaku pengambil sabu di laut.

Saat ini, katanya, para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 57 kg, satu unit boat, satu pucuk air soft gun, dan empat unit handphone diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi terkait adanya pergerakan jaringan narkotika. Karena, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus narkotika sulit dilakukan.

“Terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” demikian, pungkas Ahmad Haydar.

Berita Terkait

Gempa M 4,5 Guncang Aceh, BMKG: Pusat Gempa di Laut, Tak Berpotensi Tsunami
PT Kencana Hijau Bina Lestari Dukung Kemitraan Lokal, Hadiri Silaturahmi Bersama Asosiasi Dump Truck Gayo Lues
Sore Nanti Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf, Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II
HUT INFANTERI KE-80: Yonif TP 855/RD Gelar Karya Bhakti Dan Bakti Kesehatan Di Desa Pepalan
Khabar Beredar, Mualem Dikabarkan Akan Melantik Pejabat Eselon II Sore Ini
PT KHBL Tegaskan Komitmen Operasional Sesuai Aturan, Siap Bangun Dialog dengan Pengusaha Dump Truck di Gayo Lues
Yonif TP 855/RD Kembangkan Ketahanan Pangan: Gerakan Bertanan dan Beternak di Gayo lues
Peringati HUT TNI ke-80, Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Syukuran, Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Pelindo Multi Terminal Terapkan CSMS, Perkuat Budaya Keselamatan di Lingkungan Pelabuhan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Gempa M 4,5 Guncang Aceh, BMKG: Pusat Gempa di Laut, Tak Berpotensi Tsunami

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:36 WIB

PT Kencana Hijau Bina Lestari Dukung Kemitraan Lokal, Hadiri Silaturahmi Bersama Asosiasi Dump Truck Gayo Lues

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Sore Nanti Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf, Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Khabar Beredar, Mualem Dikabarkan Akan Melantik Pejabat Eselon II Sore Ini

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:41 WIB

PT KHBL Tegaskan Komitmen Operasional Sesuai Aturan, Siap Bangun Dialog dengan Pengusaha Dump Truck di Gayo Lues

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Yonif TP 855/RD Kembangkan Ketahanan Pangan: Gerakan Bertanan dan Beternak di Gayo lues

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Peringati HUT TNI ke-80, Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Syukuran, Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial

Berita Terbaru