Tim Opsnal Polsek Langsa barat Berhasil Meringkus 5 Para pelaku Pengelapan Sepmor.

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:55 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Kembali berhasil mengungkap sebuah kasus Sindikat Pengelapan dan penipuan sebanyak 12 (Dua Belas ) unit Sepeda Motor tingkat Antar Kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan Kasus itu, Tim Opsnal Polsek Langsa Barat Berhasil melakukan Penangkapan terhadap 5( Lima) orang sindikat Tersangka yang diantaranya, satu orang Laki-laki dan 4 Orang Perempuan,” Begitu yang dikatakan Oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H., melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU, Hufiza Fahmi, S.H, M.H., yang disampaikan Oleh Kasi Humas Polres Langsa IPTU MC.Chaloko, Selasa (11-Juli-2023).

Kelima para tersangka tersebut telah melakukan aksinya Antar Kabupaten,” jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Masyarakat atas berdasarkan LAPORAN POLISI : Nomor :LP/ 78 / VII / SPKT/Polsek Langsa Barat / Polres Langsa Polda Aceh 2023, Tanggal, 08 Juli 2023,” ,”Kata Kasi Humas Polres Langsa, Mc.Chaloko

Lanjudnya, dan tim opsnal Polsek Langsa barat Langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tepatnya pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.

Adapun para tersangka yang berhasil diamanka tersebut yakni, Ris Binti MJ (27) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, S M Binti M Z (23) pengangguran, M U Binti S (37) Ibu rumah tangga, Ketiganya itu merupakan Warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Kemudian, M.A Bin AB M (41) warga Gampong Blang Seunubong, Wiraswasta dan terakhir S als MN Binti I (53) Ibu rumah tangga warga , Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota,” terangnya

Lebih jelasnya Mc.Chaloko menjelaskan,” Kronologis penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat ke Polsek Langsa Barat dan kemudian tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Ris Bin M.J dan tersangka S M Binti M Z yang diduga pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor sebanyak 12 (dua belas) unit.

Mc.Chaloko juga mengatakan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara alih Kredit.

Pada saat lakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa ke 12 (dua belas) unit sepeda motor tersebut berada sama tersangka Ris Bin M.J dan tersangka S M Binti M Z telah menggadaikan kepada tersangka M U Als Menik Binti S.

Kemudian tim opsnal melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan M U als Menik Binti S.

Dari pengakuan tersangka MU als Menik 12 (dua belas) unit sepeda motor tersebut telah di gadaikannya melalui tersangka M.A Bin ABD M.

Dan tim pun bergerak berhasil mengamankan M.A Bin ABD M, dan juga menemukan barang bukti (BB) dari tersangka berupa 1(Satu) unit sepeda motor Honda Vario125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam BL 5951 FAG, selanjut nya tersangka diamankan di mapolsek Langsa Barat”,Ujarnya

Lanjudnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A Bin ABD M, ianya mengaku bahwa 8 (Delapan) Unit sepeda motor tersebut masih berada ditangan FS 1 (satu) unit honda Scoopy warna merah dan 8 (delapan) unit sepeda motor masih berada sama inisial FS (DPO).

Pengembangan terus dilakukan oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat dan hasilnya Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SAL Als M N sebagai penerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Geer warna hitam.

Kini 5 (lima) tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL 5951 FAG diaman kan di polsek langsa barat untuk diproses lebih lanjut, Pungkas Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, SH, MH.

Akibat perbuatannya, untuk saat ini, para pelaku disangkakan Pasal 372 atau 378 dan 480 , 55,56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan serta penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.,”Pungkas Iptu Mc.Chaloko

( HUMAS POLRES LANGSA)PENULIS : BRPKA EFRIADI SAPUTRA

Sumber : TRIBRATANEWSLANGSA

Penulis : BRPKA EFRIADI SAPUTRA

Editor : Icad

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Kapal
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Perdana Digelar, BEM Awards 2026 Jadi Wadah Apresiasi Lembaga Eksekutif UNSAM
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Manunggal
MPU Kota Langsa Sosialisasikan Fatwa tentang Gugatan Cerai dan Fasakh
Pemerintah Kota Langsa dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum
Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:54 WIB

Ketua DWP Rutan Tanjung Ny. Citra Raymon Ajak Anggota Jaga Kekompakan dan Partisipasi

Jumat, 11 September 2026 - 04:23 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Hadirkan Pembinaan Keagamaan Humanis dan Berkelanjuta

Rabu, 9 September 2026 - 23:24 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung dan PLN ULP Tanjung Tabalong Lakukan Pengecekan Jaringan Listrik

Rabu, 9 September 2026 - 12:25 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Implementasikan SAPA KASIH untuk Lingkungan Hunian yang Sehat dan Aman

Jumat, 4 September 2026 - 23:21 WIB

Humanis dan Responsif, Rutan Kelas IIB Tanjung Perkuat Pemantauan Kesehatan di Musim Kabut

Kamis, 3 September 2026 - 20:38 WIB

Komitmen Tingkatkan Layanan, Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi Tata Kelola Pelayanan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Rutan Kelas IIB Tanjung Usulkan Perubahan Nama Sertifikat Tanah ke ATR/BPN

Rabu, 2 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas

Berita Terbaru