Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase saat digiring menuju mobil tahanan, (Foto : Istimewa)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 8 September 2026. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122 dan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli ditemukan kekurangan volume serta mutu pada sejumlah item pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Akibatnya, berdasarkan hasil audit, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni YO, selaku PPK/Kuasa Pengguna Anggaran; NZ, selaku penyedia; MJ, selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya; dan SWN, selaku konsultan pengawas.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta secara subsidair disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H. menjelaskan Penanganan perkara telah dimulai melalui tahap penyelidikan pada 17 November 2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari Langsa melibatkan tim ahli forensic engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk menguji volume dan mutu pekerjaan serta auditor BPKP Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Keempat tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 September 2026 di Lapas Kelas IIB Langsa.
Kejari Langsa menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Apabila ditemukan fakta dan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Asta Cita Presiden RI melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas.


































