Gerak Cepat Antisipasi Karhutla Polsek Ketol Laksanakan Sosialisasi Dan Penyebaran Maklumat Kapolda

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 07:22 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH

Takengon – Polsek Ketol Polres Aceh Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Aceh tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan sosialisasi dengan cara memberikan edukasi dan himbawan kepada warga serta menyebarkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Polsek Ketol, Selasa (1/8/23).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Ketol Iptu Samsul Bahri Bangun, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Aceh Nomor: MAK–01/VII/2023 Tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Maklumat tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Ketol Polres Aceh Tengah.

Dikatakan Iptu Samsul, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

“Mudah mudahan dengan disosialisasikan Maklumat Kapolda Aceh dan adanya spanduk peringatan termasuk sosialisasi terus menerus yang kita lakukan, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” terang Iptu Samsul.

Berita Terkait

Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir
Bantuan Banjir Terus Berdatangan, BPBA Prioritaskan Bener Meriah dan Takengon Lewat Jalur Udara
DPR HIPAKAD Teluk Pandan Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh Tengah
Pemuda Peneliti Lingkungan Jadi Garda Awal Komunikasi di Tengah Bencana Banjir Aceh Tengah
Pemerintah Aceh, Salurkan Logistik Rescue, Perkuat Respons Bencana ke Aceh Tengah
Ketua Harian KONI Aceh Tengah Lepas Kontingen Muaythai ke Prapora 2025
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Forum SEURAMOE NSO, Bahas Sinergi Stakeholder dalam Menjaga Keamanan Operasional Industri Hulu Migas
Tanpa Anggaran, Muaythai Aceh Barat Tetap Melangkah ke Kejurda Banda Aceh

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:31 WIB

Koperasi Pengayoman Lapas Binjai Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Transparansi Dan Kesejahteraan Anggota

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:12 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan Di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Lapas Tebing Tinggi dan Pemkot Tebing Tinggi Bersinergi untuk Menekan Angka Kasus TBC

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:40 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bapas Kelas I Medan Audiensi ke PN Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:31 WIB

Lapas Perempuan Medan Panen 11 Kg Sawi Hidroponik, Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

Keselamatan Lalu Lintas Jadi Prioritas, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:41 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Terduga Miliki Sabu di Jalan Laguboti

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Residivis Miliki 1 Paket Sabu

Berita Terbaru