Satuan Reserse Narkotika Polres Agara Amankan TSK Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 94 Gram

PUTRI RAHMAWATI

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 10:45 WIB

20327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS-Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah rumah di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara.

Keberhasilan ini dimulai dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Informasi ini mengindikasikan bahwa rumah yang dimaksud sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Kamis 19 Oktober 2023 sekitar pukul 19:30 WIB.

Ketika tiba di rumah tersangka, anggota kepolisian Sat Resnarkoba mencoba untuk menghubungi pemilik rumah dengan mengetuk pintu, namun pintu tersebut tidak segera dibuka. Pada saat itulah, salah satu anggota Sat Narkoba melihat seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus ini berlari ke belakang rumahnya dengan upaya membuang barang bukti, narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah perempuan tersebut membuka pintu rumahnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara memberitahukan maksud kedatangan mereka, yaitu untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas kepolisian juga didampingi oleh perangkat desa yang bertindak sebagai saksi independen dalam proses ini.

Selama proses pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Sat Resnarkoba menemukan sebuah plastik berwarna hitam yang muncul dari pembuangan selokan kamar mandi rumah tersebut. Anggota Sat Narkoba segera mengambil plastik tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu.

Kepada pemilik rumah, yang pada saat itu hanya diidentifikasi dengan inisial “Z,” anggota kepolisian Sat Resnarkoba menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan. Tersangka Z mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan telah disengaja dibuang ke dalam selokan pembuangan air kamar mandi.

Setelah pengakuan ini, Z beserta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara. Mereka kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H dalam keterangannya, mengapresiasi kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap dan mengatasi kasus penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan pentingnya upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Ungkapnya

“Dari pengegeledahan dan penangkapan tersangka berinisial Z (43) Warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara di amankan barang bukti 22 (dua puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 94 ( sembilan puluh empat ) gram, 1 (satu) Bal plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah dompet berukuran kecil warna kuning, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok besi kecil dan 1 (satu) buah plastik besar warna hitam” jelasnya Kasat Narkoba.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah
Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar
Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data
SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru