Satuan Reserse Narkotika Polres Agara Amankan TSK Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 94 Gram

PUTRI RAHMAWATI

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 10:45 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS-Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah rumah di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara.

Keberhasilan ini dimulai dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Informasi ini mengindikasikan bahwa rumah yang dimaksud sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Kamis 19 Oktober 2023 sekitar pukul 19:30 WIB.

Ketika tiba di rumah tersangka, anggota kepolisian Sat Resnarkoba mencoba untuk menghubungi pemilik rumah dengan mengetuk pintu, namun pintu tersebut tidak segera dibuka. Pada saat itulah, salah satu anggota Sat Narkoba melihat seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus ini berlari ke belakang rumahnya dengan upaya membuang barang bukti, narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah perempuan tersebut membuka pintu rumahnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara memberitahukan maksud kedatangan mereka, yaitu untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas kepolisian juga didampingi oleh perangkat desa yang bertindak sebagai saksi independen dalam proses ini.

Selama proses pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Sat Resnarkoba menemukan sebuah plastik berwarna hitam yang muncul dari pembuangan selokan kamar mandi rumah tersebut. Anggota Sat Narkoba segera mengambil plastik tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu.

Kepada pemilik rumah, yang pada saat itu hanya diidentifikasi dengan inisial “Z,” anggota kepolisian Sat Resnarkoba menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan. Tersangka Z mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan telah disengaja dibuang ke dalam selokan pembuangan air kamar mandi.

Setelah pengakuan ini, Z beserta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara. Mereka kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H dalam keterangannya, mengapresiasi kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap dan mengatasi kasus penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan pentingnya upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Ungkapnya

“Dari pengegeledahan dan penangkapan tersangka berinisial Z (43) Warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara di amankan barang bukti 22 (dua puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 94 ( sembilan puluh empat ) gram, 1 (satu) Bal plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah dompet berukuran kecil warna kuning, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok besi kecil dan 1 (satu) buah plastik besar warna hitam” jelasnya Kasat Narkoba.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kolaborasi Lintas Sektor, Rutan Tanjung dan Pemkab Tabalong Optimalkan SAE untuk Ketahanan Pangan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?
Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Siap Laksanakan Amnesti Sesuai Ketentuan, Rutan Tanjung Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaga Kebugaran Warga Binaan Lansia, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Posyandu Lansia

Berita Terbaru