Klarifikasi berita Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan Tersangka kasus Narkoba FI dan MH

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 21:20 WIB

20431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH – ACEH TENGAH, Takengon, Dalam upaya menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, Polres Aceh Tengah memberikan klarifikasi terkait berita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, Pada Selasa (7/11/23) menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pelaku tersebut berinisial FI (23), yang sebelumnya diberitakan sebagai salah satu warga Kampung Taman Pirdaus Kecamatan Pintu Rime Gayo Bener Meriah, dan pelaku berinisial MH (41) warga Gampong Tingkeum Mayang Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan penangkapan tersangka Narkoba FI (23) dan MH (41), Berdasarkan verifikasi lebih lanjut, kami sampaikan beberapa poin penting yaitu terkait Identitas Tersangka, Identitas sebenarnya dari tersangka FI (23) telah terverifikasi secara resmi oleh Kantor Kependudukan Aceh Tengah. Tersangka merupakan penduduk Kampung Uring, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, tersangka MH (41), merupakan penduduk kampung Peteri Pintu kecamatan Bukit kabupaten Bener meriah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekeliruan mengenai Alamat Tersangka ini bermula pada saat interogasi awal, tersangka memberikan informasi yang menyatakan tinggal di Kampung Taman Firdaus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, kesalahan Informasi ini telah diatasi dengan verifikasi lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi sangat mengapresiasikan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari semua pihak terkait. Kami tetap komit untuk menjalankan proses hukum dengan integritas dan profesionalisme, jelasnya.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Klarifikasi ini diberikan guna memastikan informasi yang berkembang sesuai dengan kebenaran. Polres Aceh Tengah senantiasa berusaha memberikan pelayanan hukum yang terpercaya dan adil bagi seluruh masyarakat,. Tutup Iptu Fahrurrazi.

Berdasarkan berita terbit yang lalu, bahwa SatresNarkoba melakukan Penangkapan terhadap FI dan MH, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu itu, berawal dari penangkapan tersangka FI, pada Selasa siang (7/11/23) pukul 11.00 Wib di kampung Kemili Kecamatan Bebesen, Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone.

Lanjut Iptu Fakhrurrazi, Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka FI mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka MH untuk diedarkan, Selanjutnya SatresNarkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MH tepatnya di kampung Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sore hari pukul 16.00 Wib selang 5 jam dari penangkapan FI.

Sambungnya, Dari tangan tersangka MH diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit handphone.” ujar Iptu Fakhrurrazi.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi dalam relisnya, Rabu (8/11/23).(Icad)

sumber : Humas Polres Aceh Tengah

Berita Terkait

Pangdam IM Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 857/GG di Pidie
Pangdam IM Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja ke Aceh
Kapolres Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas di Aceh Tamiang
Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026 Di Hamparan Perak
Aceh Besar Dominasi Kejurda Tinju 2025 Lewat DJ Boxing
PIPAS Cabang Lapas Pancur Batu Meriahkan Pertemuan Rutin PIPAS Sumut Di Pantai Bali Lestari
Aceh Tenggara Belum Terima Kompensasi Emisi Karbon dari Hutan TNGL
Lapas Kelas I Medan Bertekad Menjadi Lingkungan Pembinaan yang Aman Dan Bebas Dari Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:02 WIB

Jumat Berkah, Kodam Iskandar Muda Bagikan 373 Paket Makanan Gratis Untuk Warga

Jumat, 14 November 2025 - 09:46 WIB

Polda Aceh dan Komnas Perempuan Perkuat Sinergi Tangani Kasus Kekerasan

Kamis, 13 November 2025 - 22:10 WIB

Kejurda Tinju Aceh 2025 Resmi Dimulai, Atlit Aceh Besar Tampil Gemilang di Hari Pertama

Selasa, 11 November 2025 - 18:15 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Civitas Akademika UNPRI

Senin, 10 November 2025 - 14:03 WIB

Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri Ikuti Upacara Ziarah Nasional di TMP Banda Aceh

Senin, 10 November 2025 - 13:39 WIB

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 13:29 WIB

Wakapolda Aceh Ikuti Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP

Senin, 10 November 2025 - 01:05 WIB

Putra Aceh Ini Jadi Lurah di Jakarta, Istrinya Ternyata Seorang Polwan

Berita Terbaru

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama Jaminan Kabiro Aceh Tenggara

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:40 WIB

ACEH BESAR

Pangdam IM Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja ke Aceh

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:53 WIB