Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa

Zul

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 14:19 WIB

20358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS ǀ LANGSA

Langsa – Seorang pria MY (41), warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang di ringkus Sat Reskrim Polres Langsa karena rudapaksa anak dibawah umur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad, SH, M.Si mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023. Rabu (29/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus ini awalnya saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh pada ibu nya dengan mengatakan “Mau kencing sakitlah Mak”,?

Selanjutnya, korban dilakukan pengobatan dan di visum, lalu dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban. Dan saat tiba dirumah ayahnya bertanya kepada korban, “Kakak kenapa”,??.

Kemudian, sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku MY, lalu ayah korban yang tidak terima berniat melaporkan peristiwa ini pada pihak yang berwajib.

Selanjutnya, pada Rabu 15 November 2023 ayah korban membuat pengaduan ke Polres Langsa dan Sat Reskrim Polres Langsa gerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolres Langsa.

Dari hasil penyidikan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan 1 potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayah, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun)”, ujarnya.

Berita Terkait

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah
Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar
Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data
SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru