Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:54 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Shobarmen juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

 

Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

 

Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 unit GPS.

 

Kemudian, sambungnya, pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pengungkapan itu hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

 

Dalam pengungkapan itu, katanya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

 

Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

 

“Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” demikian, kata Shobarmen.

Berita Terkait

199 Lulusan Cum Laude Warnai Wisuda ke-38 Universitas Malikussaleh
Nasi Biru–Ungu di Program MBG Ulee Jalan Picu Kecemasan, Warga Sorot Dugaan Makanan Minim Gizi dan Tak Layak Konsumsi
Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA
282 Kasur Digelontorkan, Dinsos Lhokseumawe Perkuat Kesejahteraan Panti Asuhan
Anak Bukan Taruhan, Bunda PAUD Lhokseumawe Warning Keras Pengelola TPA
Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi, Tahapan Pemilihan Keuchik Serentak 
Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026
Bupati Pidie Jaya Serahkan Ambulans Bantuan Presiden untuk Puskesmas Meureudu

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:07 WIB

199 Lulusan Cum Laude Warnai Wisuda ke-38 Universitas Malikussaleh

Rabu, 29 April 2026 - 15:48 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Penertiban Perlintasan Sebidang Jadi Prioritas Mitigasi Risiko Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:23 WIB

Tertib Administrasi, Lapas Lubuk Pakam Gandeng Disdukcapil Lakukan Perekaman e-KTP Warga Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:16 WIB

Bersatu Lawan Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Hadiri Rakor Strategis P4GN

Rabu, 29 April 2026 - 14:20 WIB

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Intensif Sisir Kota Medan, Perkuat Keamanan dan Cegah Aksi Kriminalitas Malam Hari

Rabu, 29 April 2026 - 10:53 WIB

Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan

Rabu, 29 April 2026 - 09:17 WIB

Nasi Biru–Ungu di Program MBG Ulee Jalan Picu Kecemasan, Warga Sorot Dugaan Makanan Minim Gizi dan Tak Layak Konsumsi

Berita Terbaru

Oplus_131072

SUMATERA UTARA

Bersatu Lawan Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Hadiri Rakor Strategis P4GN

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:16 WIB

Oplus_131072

MEDAN

Rabu, 29 Apr 2026 - 14:20 WIB