Kasus Pembunuhan Imam Masykur: Oknum Paspampres Riswandi Tolak Tuntutan Hukuman Mati

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:38 WIB

20365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Praka Riswandi Manik, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, memohon pengurangan hukuman.

Diketahui bahwa Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dihadapkan pada tuntutan hukuman mati atas peran mereka dalam pembunuhan terhadap Imam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh oditur militer terhadap Riswandi dianggap tidak adil. Menurut Budiyanto, Riswandi tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Selain itu, ia bukanlah aktor utama dalam kejadian tersebut.

 

Budiyanto menjelaskan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (4/12/2023), bahwa Riswandi hanya ikut serta karena ajakan dan bujukan dari Heri, Jasmowir, dan saksi sembilan, Zulhadi Satria Saputra.

 

Menurut Budiyanto, mereka mengajak Riswandi untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merugikan generasi bangsa. Budiyanto juga menekankan bahwa Riswandi masih memiliki karier dan masa depan sebagai anggota TNI, sehingga ia memohon agar Riswandi tetap dalam dinas militer dan tidak dipecat.

 

“Riswandi masih memiliki karier dan masa depan dalam dinasnya, serta tanggung jawab untuk membina rumah tangganya. Oleh karena itu, kami memohon pengurangan hukuman seberat mungkin dan tetap mempertahankan kedinasan militer,” ujar Budiyanto.

 

Lebih lanjut, terkait tuntutan hukuman mati, Budiyanto berpendapat bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, tuntutan pidana mati tidak sesuai dengan prinsip hak hidup yang dimiliki oleh para terdakwa.

 

“Tuntutan pidana mati melanggar HAM, mengingat para terdakwa memiliki hak untuk hidup,” tandas Budiyanto. Ia juga menekankan bahwa Riswandi melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bukan pembunuhan berencana.

Berita Terkait

SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Polres Pidie Jaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Rakor Lintas Sektoral Ops Keselamatan Seulawah 2026
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB