Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Polres Langsa

Zul

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 20:33 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerimaan pelimpahan barang penindakan rokok ilegal sekaligus komferensi pers di gedung Kantor Bea dan Cukai Kota Langsa.

TIME LINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan Rokok Ilegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang di gedung Kantor Bea Dan Cukai Kota Langsa, yang turut dihadiri Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Dandim 0104/Atim diwakili Pasi Intel Kapten Chb Rofingi, Kajari Langsa diwakili Jaksa Muhammad Daud Siregar, Pemko Langsa diwakili Kabag Perekonomian Setdakot Langsa T. Syah Putra dan Insan Pers Kota Langsa, Jum’at (19/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan ini merupakan bentuk sinergitas yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa dalam upaya menanggulangi perdagangan barang ilegal di Kota Langsa” papar Kepala Bea Cukai Kota Langsa Sulaiman.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 pada pukul 03.00 WIB disebuah bangunan gedung yang berlokasi di Simpang Lhee, Kota Langsa. Pelaku MSY merupakan seorang pedagang dan juga memakai gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan.

Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tampa dilekati pita cukai dan 300.000 batang roko Luffman tampa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan sebanyak 939.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp. 2.2 miliar lebih dan di perkirakan merugikan negara sebesar Rp. 1.4 miliar lebih.

Dijelaskan, kronologis kejadian yang di mulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju gudang.

Lalu, tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut dan benar didalamnya didapati sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tampa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman ditimbun. Selanjutnya, Tim Sat Reskrim menyerahkan barang bukti hasil penindakan tersebut kepada KPPBC TMP C Langsa dan 1 orang terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut, jelasnya.

Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran dibidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” ungkap Sulaiman memaparkan dengan jelas isi dari undang-undang tersebut.

Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dan betuk sinergi dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Langsa Ditempa Jadi Relawan Tangguh Lewat Latgab PMR
Program TMMD Ke 128 Berikan Asa Baru Untuk Warga
Pemko Langsa Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026
Pelaku Kabur Saat Digerebek, Terjatuh di Lereng Sawit hingga Tewas
Pemko Langsa Raih Penghargaan Kota Terbaik Pengendalian Inflasi 2026
Polres Aceh Tenggara Amankan 4 Pelaku, Ratusan Paket Ganja Disita
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor
Residivis Spesialis Jambret Dilumpuhkan, Polsek Medan Tembung Bertindak Tegas

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:43 WIB

Polres Pematangsiantar Terima Tiga Remaja yang Diamankan Warga Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 16:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Terduga Pelaku Curat

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB

Polsek Siantar Barat Amankan Tiga Orang Positif Pengguna Sabu di Jalan Jintar Saragih

Rabu, 29 April 2026 - 15:48 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Penertiban Perlintasan Sebidang Jadi Prioritas Mitigasi Risiko Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:16 WIB

Bersatu Lawan Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Hadiri Rakor Strategis P4GN

Rabu, 29 April 2026 - 14:20 WIB

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB

Gerak Cepat Patroli Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalan William Iskandar

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Intensif Sisir Kota Medan, Perkuat Keamanan dan Cegah Aksi Kriminalitas Malam Hari

Berita Terbaru