Pelaku Penyebar Foto Vulgar Mantan Istri Di Media Sosial Ditangkap Polisi 

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 9 Januari 2024 - 22:12 WIB

20433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS.CON| ACEH UTARA – Pelaku Penyebar Foto Bugil Sang Mantan Istri ditangkap Anggota Kepolisian Resor Aceh Utara, Selasa,9 Januari 2023.

Penangkapan Pelaku berinisial SA yang merupakan Mantan Suami Akibat ulahnya menyebarkan Foto Vulgar Ibu muda berusia 22 tahun berinisial CD warga Madat, Aceh Timur kemudian melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024),

Pelaporan yang dilakukan sang mantan istri tersebut usai menanggung malu karena foto bugilnya beredar di media sosial platform facebook dan tiktok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA (21) dirumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. Novrizaldi S.H, mengatakan , foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban, dan tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang di kuasai oleh pelaku.

“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri,” ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,”.Tutupnya

Berita Terkait

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan
Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar
6 Bulan Tak Masuk Kantor, Oknum ASN Dinas LHK Aceh Tenggara Dilaporkan
Serikat Aksi Peduli Aceh kembali Menyoroti Kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA)
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:27 WIB

Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:26 WIB

Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18 WIB

Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:00 WIB

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:34 WIB

6 Bulan Tak Masuk Kantor, Oknum ASN Dinas LHK Aceh Tenggara Dilaporkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Serikat Aksi Peduli Aceh kembali Menyoroti Kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:55 WIB

Walikota Langsa dan Ketua DPRK Perjuangkan Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:42 WIB

Ditunda, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Langsa Menjadi Rabu

Berita Terbaru