Pelaku Penyebar Foto Vulgar Mantan Istri Di Media Sosial Ditangkap Polisi 

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 9 Januari 2024 - 22:12 WIB

20334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS.CON| ACEH UTARA – Pelaku Penyebar Foto Bugil Sang Mantan Istri ditangkap Anggota Kepolisian Resor Aceh Utara, Selasa,9 Januari 2023.

Penangkapan Pelaku berinisial SA yang merupakan Mantan Suami Akibat ulahnya menyebarkan Foto Vulgar Ibu muda berusia 22 tahun berinisial CD warga Madat, Aceh Timur kemudian melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024),

Pelaporan yang dilakukan sang mantan istri tersebut usai menanggung malu karena foto bugilnya beredar di media sosial platform facebook dan tiktok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA (21) dirumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. Novrizaldi S.H, mengatakan , foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban, dan tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang di kuasai oleh pelaku.

“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri,” ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,”.Tutupnya

Berita Terkait

Koperasi KDMP Gagal, Uang Desa Jadi Taruhan – Kepala Desa Jadi Agunan
Bupati Sibral Ajak Insan Pers Kawal Sukses MTQ Aceh di Pidie Jaya
Kebakaran Di Lawe Sigalagala Agara, 4 Rumah Terdampak
Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah Pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri
Ketua Dekranasda Aceh Ajak Peserta Pelatihan Ekraf Serius Kembangkan Fesyen Muslim
Motivasi Semangat Belajar Siswa, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Sekolah
Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras Untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan
Kodam IM dan BWS Sumatera I Bersinergi Bangun Irigasi Tersier di Aceh Utara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kembali Gelar Razia Kamar Hunian, Temukan Barang Terlarang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Giat Kontrol Malam Tegaskan Keamanan Dan Ketertiban Dalam Melaksanakan Tugas Keamanan Dan Ketertiban

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Komitmen Penuhi Kebutuhan Dasar WBP, Lapas Pemuda Langkat Terima Barang Ditjen Pemasyarakatan berupa Peralatan Makan Minum

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Bagi WBP Tamping

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan Tim Monev Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Sumut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pelatihan Bakery untuk Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah Pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Bentuk Panitia Natal Tahun 2025

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Panen Kangkung Dan Terong Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Okt 2025 - 22:13 WIB