Dua orang Tersangka Anak di serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara Tentang kasus dugaan Jarimah Pemer’kosaan dan Pelecehan Seksual

RAMAZANI

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:35 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE, Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 di Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah di Serah Terima dua orang TSK an. MR dan Fz, (Tahap II) dalam perkara dugaan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/50/II/2024/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tanggal 28 Februari 2024 .

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S. I. K. Melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim S.H, M.H., mengatakan Pada bulan Mai tahun 2023, Tersangka KZ (Kamaruzzaman) kenal dengan korban dan kemudian mengajak korban jalan jalan, namun tersangka berbohong dan membawa korban SR ke semak semak serta menyetubuhi korban secara paksa di desa Dakuta kecamatan sawang Aceh Utara.

Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, tersangka mengajak seorang temannya yaitu Tsk MR (sambil mengatakan pada tsk MR bahwa korban SR bisa disetubuhi dengan gratis tanpa dibayar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada malam harinya kedua tersangka membawa korban ke semak semak di desa dakuta serta menyetubuhi korban secara bergantian dalam semak semak tersebut.

Pada hari Selasa tanggal 20 februari 2024, tersangka kembali mengajak temannya yang lain yaitu Fz. Kepada fz tersangka Keduanya membawa korban ke semak semak dan menyetubuhi korban secara bergantian dalam area semak semak di Paloh raya kec. Muara batu kab Aceh Utara kedua tersangka melanggar pasal 47 jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan acaman hukuman 200 bulan penjara, pungkasnya.(gujam).

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru