Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:57 WIB

20561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

TLii | Jakarta, Polri berkomitmen memberikan perlindungan keselamatan terhadap jurnalis yang tengah bertugas. Sebab, tak bisa dipungkiri masih banyak kekerasaan yang dialami wartawan, baik itu kekerasaan fisik, verbal maupun dalam bentuk ancaman maupun intimidasi.

Selain itu, adanya potensi kriminalisasi terhadap pewarta juga bisa terjadi dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu Polri memastikan, jurnalis yang sedang malaksanakan tugas jurnalistik tidak akan pernah bisa dipidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsipnya apa yang dibuat ketika ada yang dikomplain kita serahkan ke Dewan Pers,” kata Ramadhan dalam diskusi Yayasan Tifa bertajuk ‘Mitigasi Jurnalis Di Indonesia’ di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Ramadhan mengatakan, sudah ada nota kesepahaman dengan Dewan Pers, yang menyatakan kerja jurnalistik harus diselesaikan di ranah Dewan Pers. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mengeluarkan maklumat tidak boleh membatasi kebebasan pers dan berpendapat di muka umum, dengan catatan bukan ujaran kebencian bernada SARA.

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistis media tidak perlu risau karena dilindungi Undang-Undang Pers dan mendapat jaminan konstitusional,” jelas Ramadhan.

Jenderal bintang 4 itu mengatakan, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers memiliki sifat kekhususan yang sama. Oleh karena itu, telah terjalin kesepakatan bahwa masalah karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Indonesia, Arif Zulkifli mengatakan, antara pihaknya dengan Polri juga ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) selain nota kesepahaam. Melalui PKS ini urusan kasus jurnalistik akan dikoordinasikan langsung dengan Kabareskrim Polri.

Segela bentuk karya jurnalistik yang dipermasalahkam akan diselesaikan oleh Dewan Pers. Sedangkan yang bukan kerja jurnalistik bisa ditangani langsung oleh Polri.

“Seperti pemersaan, itu bukan kerja junalistik, silakan diproses pidana, kita juga harus fair, jangan hanya nyalah-nyalahin polisi,” kata Arif.

Sementara itu, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ranking kemerdekaan pers Indonesia naik dari peringkat 117 ke 108 dari 180 negara. Namun, dalam 5 tahun terakhir, pelaku kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh aparat kepolisian.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Beras Impor 250 Ton di Sabang Diizinkan Masuk, Tapi Dilarang Keluar Daerah Pabean
BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten
Beras Impor Sabang Dinilai Ilegal oleh Mentan, Pemerintah Aceh dan BPKS Angkat Bicara
Wagub Fadhlullah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan Jelang Maulid Akbar
Bupati Pidie Jaya Hapus Pasung, Pulihkan Harapan Dua Warga ODGJ Resmi Dibebaskan dan Dibawa ke RSJ Banda Aceh
Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika Dan AmankanBarang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru