Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:57 WIB

20504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

TLii | Jakarta, Polri berkomitmen memberikan perlindungan keselamatan terhadap jurnalis yang tengah bertugas. Sebab, tak bisa dipungkiri masih banyak kekerasaan yang dialami wartawan, baik itu kekerasaan fisik, verbal maupun dalam bentuk ancaman maupun intimidasi.

Selain itu, adanya potensi kriminalisasi terhadap pewarta juga bisa terjadi dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu Polri memastikan, jurnalis yang sedang malaksanakan tugas jurnalistik tidak akan pernah bisa dipidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsipnya apa yang dibuat ketika ada yang dikomplain kita serahkan ke Dewan Pers,” kata Ramadhan dalam diskusi Yayasan Tifa bertajuk ‘Mitigasi Jurnalis Di Indonesia’ di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Ramadhan mengatakan, sudah ada nota kesepahaman dengan Dewan Pers, yang menyatakan kerja jurnalistik harus diselesaikan di ranah Dewan Pers. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mengeluarkan maklumat tidak boleh membatasi kebebasan pers dan berpendapat di muka umum, dengan catatan bukan ujaran kebencian bernada SARA.

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistis media tidak perlu risau karena dilindungi Undang-Undang Pers dan mendapat jaminan konstitusional,” jelas Ramadhan.

Jenderal bintang 4 itu mengatakan, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers memiliki sifat kekhususan yang sama. Oleh karena itu, telah terjalin kesepakatan bahwa masalah karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Indonesia, Arif Zulkifli mengatakan, antara pihaknya dengan Polri juga ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) selain nota kesepahaam. Melalui PKS ini urusan kasus jurnalistik akan dikoordinasikan langsung dengan Kabareskrim Polri.

Segela bentuk karya jurnalistik yang dipermasalahkam akan diselesaikan oleh Dewan Pers. Sedangkan yang bukan kerja jurnalistik bisa ditangani langsung oleh Polri.

“Seperti pemersaan, itu bukan kerja junalistik, silakan diproses pidana, kita juga harus fair, jangan hanya nyalah-nyalahin polisi,” kata Arif.

Sementara itu, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ranking kemerdekaan pers Indonesia naik dari peringkat 117 ke 108 dari 180 negara. Namun, dalam 5 tahun terakhir, pelaku kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh aparat kepolisian.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Dan Polsek Ingin Jaya gelar Penggeledahan Blok Hunian secara Intensif.
Yonif TP 855/RD Kuatkan Pangan Nasional: Buka Lahan Pertanian dan Peternakan di Gayo lues
Polisi Bekuk 4 Pengguna Sabu Di Agara
Terus Berkembang: Yonif TP 855/RD Laksanakan Perluasan Lahan Pertanian dan Pembuatan Kandang Ternak Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kalapas Padangsidimpuan Cek Kondisi Ruang Rawat Klinik Lapas
Demo LPM Kecamatan Sunggal Picu Kontroversi: Salah Sasaran dan Ganggu Pelayanan Publik
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Gencarkan Patroli Wilayah untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru