Terdakwa Oknum Pemilik Akun Usman Udin Divonis 1.8 Tahun Penjara

Zul

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:02 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tersangka UU ITE, oleh Oknum Anggota KIP Langsa Igbal S dan Fahkran S di Pengadilan Negeri Langsa

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Perjalanan Kasus Akun Faceebook Usman Udin oleh Oknum Anggota KIP Kota Langsa Iqbal Suliansyah berakhir dengan dijatuhi Hukuman 1 (Satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbukti melanggar Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Perbuatan Diatur dan Diancam Pidana Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat terdakwa Iqbal Suliansyah.

Terkait hal tersebut, masih dengan kasus yang sama begitu pula dengan terdakwa Fahkran S yang merupakan adik ipar dari Iqbal Suliansyah dengan Hukuman 1 (Satu) Tahun 4 (Empat) Bulan Penjara.

Keterangan ini diperkuat oleh Humas PN Langsa Imam Harrio Putmana menyampaikan bahwa benar sidang kasus Akun Faceebook/Akun Bodong Usman Udin sudah selesai dengan sidang putusan hukuman hari ini.

“Majelis Hakim sidang perkara terdakwa Iqbal S dan Fakhran S telah menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Penuntut Umum” jelas Imam kepada Awak Media.

Lebih Lanjut, Imam Hario memaparkan proses perjalanan panjang kasus Akun Faceebook/Akun Bodong di PN Langsa hingga sampai dengan sidang penetapan hukuman hari ini, Kamis (28/3/2024).

Keduanya di periksa dalam berkas yang terpisah yakni Iqbal Suliansyah register perkara Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Lgs dan Fakhran S dalam register perkara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Lgs baru selanjutnya diajukan ke muka persidangan untuk diadili, jelas Imam Hario.

“Dalam Persidangan, kedua terdakwa masing-masing dengan didampingi Penasehat Hukum Muhammad Iqbal dan kawan-kawan” ungkap Imam Hario.

Keduanya dijerat hukuman dan dituntut atas Kasus UU ITE, yang mana sebelumnya pada Tahun 2023 dengan Akun Bodong “Usman Udin” pada Media Facebook telah menyebarkan fitnah atau berita bohong yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Berita Terkait

Lima Cage Meurandeh Teungoh Cabut Nomor Urut, Siap Bertarung di Pilchiksung 2026
Mulai Besok, Pemko Langsa Salurkan Jadup Tahap II, Walikota: Warga yang Belum Terdata Akan Diusulkan Kembali
Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir
Disporapar Hadirkan Nuansa Baru di CFD Kota Langsa Lewat Fashion Show Wastra dan Seni Lukis Budaya

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:13 WIB

Sertijab Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi Serahkan Tongkat ke Erwedi Supriyatno

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30 WIB

Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

Karutan Raymon Girsang: Pembinaan Keagamaan di Rutan Tanjung Jadi Bekal WBP Kembali ke Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:27 WIB

Panen 100 Ikat Kangkung, Rutan Tanjung Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pererat Hubungan, Rutan Tanjung Gelar Bansos Mi Instan, Gula, Minyak Goreng untuk Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:45 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Deteksi Dini Lewat Cek Listrik Rutin Wujudkan Rutan Tanjung Aman & Kondusif

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:26 WIB

Rutan Tanjung Optimalkan Pembinaan Lewat Berjemur Terjadwal dan Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Berita Terbaru