Ditugaskan Untuk Menjaga Dan Mengawasi Rumah, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Siantar Barat

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 08:20 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| ,  Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku penganiayaan berinisial RH (37) warga Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolsek Siantar Barat Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Triyadewi mengatakan mengatakan Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib.

Dimana pada hari Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib Pelapor/Korban Hendra Fernando Sipayung (43) sedang berada dalam ruangan kantor LPKN TIPIKOR yang berada di Jl.Kartini Gang Andalas dengan maksud untuk melihat situasi, dimana pelapor ditugaskan oleh pemilik rumah untuk menjaga dan mengawasi rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu pelaku RH yang merupakan anggota dari LPKN TIPIKOR masuk kedalam kantor tersebut sembari menanyakan kepada Pelapor “ngapain masuk ke kantor ini”Saat itu pelapor keberatan sembari menjelaskan kalau dirinya yang ditugaskan oleh pemilik rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR.

Lalu ntara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut hingga terlapor emosi dan mengambil kursi plastik yang berada didekat terlapor kemudian memukulkan kursi plastik tersebut kebadan pelapor hingga mengenai kepala dan wajah korban.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada bagian kepala hingga dijahit sebanyak 3 jahitan dan diwajah mengalami luka robek hingga dijahit 5 jahitan. Kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Lalu personil Polsek Siantar Barat mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna biru.

Esok harinya, Kamis 18 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat. Sehingga penyidik Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan.

Hingga saat ini Pelaku RH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Berita Terkait

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut
Lapas Pemuda Kelas III Langkat: Tempat Belajar, Berkarya, dan Menyiapkan Diri Kembali ke Masyarakat
Kalapas Tebing Tinggi: Kepatuhan Tata Tertib Kunci Ciptakan Lapas yang Aman dan Kondusif
Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan Dan Kepercayaan Publik
BNCT Perkuat Sinergi Pelindo Group Lewat Prestasi Juara III Bulu Tangkis Di Medan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB