Dapat Tunjangan Ganda, Mantan PNS Kota Serang Didakwa Korupsi

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024 - 18:29 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Edi Mulyadi (60) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. (Foto : TLii/Heru)

Terdakwa Edi Mulyadi (60) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. (Foto : TLii/Heru)

TLii >> Kota Serang – Edi Mulyadi (60) seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang didakwa melakukan korupsi karena mendapatkan tunjangan ganda yang merugikan negara dengan total Rp79 juta.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (27/5/2024) di depan majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo.

Endo dalam dakwaannya mengatakan Edi merupakan PNS yang ditugaskan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sejak tahun 2008 lalu. Ia kemudian menerima duplikasi pembayaran tunjangan kinerja sebagai PNS daerah dan pegawai di KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 935/SDM/.07-Kpt/05/SJ/XII/2017.

“Tunjangan kinerja tidak dapat diberikan kepada pegawai instansi yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain di luar lingkungan instansi,” kata Edo membacakan dakwaan mengutip Peraturan Menteri.

Pada 2017 Edi menerima tunjangan kinerja dari KPU dengan total Rp34 juta; kemudian di tahun 2018 sebesar Rp32 juta; lalu tunjangan dari Pemkot Serang pada 2017 total Rp33 juta; dan tahun 2018 sebesar Rp45 juta.

“Bahwa saksi Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran melakukan teguran dan larangan kepada terdakwa agar tidak menerima double anggaran dan saksi Karsono menjelaskan bahwa terdakwa hanya berhak menerima tunjangan Kinerja dari KPU Kota Serang kemudian terdakwa memaksa agar tetap mendapatkan double tunjangan,” imbuhnya.

Setelah itu Edi membuat surat pertanggungjawaban yang isi pokoknya adalah bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut kepada kas negara. Karena surat itu juga Kasubag Keuangan Setda Kota Serang, Hermayanti tetap membayar tunjangan Edi.

Kemudian pada 11 Mei 2021 Edi mendapatkan hasil temuan Inspektorat KPU RI yang di dalamnya menerangkan kelebihan pembayaran TPP pada PNS yang diperbantukan di KPU Kota Serang atas nama terdakwa Edi sebesar Rp79 juta.

Pada 8 Juni 2021 Edi menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiunnya yaitu Februari 2022. Namun sampai dengan tahun 2024, Edi masih belum mengembalikan uang tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, Edi didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terbaru