Kejati Aceh Ambil Tindakan Tegas Terkait Korupsi Ikan Kakap

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:39 WIB

20278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Intelijen Kajati Aceh Mukhhzan, S.H., MH.

Asisten Intelijen Kajati Aceh Mukhhzan, S.H., MH.

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Aceh Joko Purwanto melalui Asisten Intelijen Kejati Aceh  Mukhzan, S.H.,MH, mengaku telah mengusul pencekalan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi pengadaan Budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Penegasan itu disampaikan Muhzan saat Pers Gathering Insan Pers Kejadi Aceh,Rabu 22 Mei 2024 di Kantor Kejati Aceh.

“Surat pengajuan pencekalan sudah kita layangkan ke pimpinan,mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai sebuah pencekalan oleh pimpinan”Kata Muhzan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhhzan, S.H., MH.

Menurut Muhzan pencekalan baru diusulkan saat ini hanya kepada pihak internal BRA yang duga terlibat dalam kasus ini,namun demikian tidak menutup kemungkinan pihaknya juga melakukan pencekalan terhadap beberapa pihak yang diduga kuat ikut terlibat

“Tahap ini baru di BRA dan Kita lihat evaluasi lagi nanti ke depan. Apakah ada penambahan atau tidak”tambahnya.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

“Pada Jumat, 17 Mei 2024, bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Ketua BRA,” kata pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya dikutip Tempo pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Ali mengatakan penyidik memeriksa Suhendri perihal dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P). “Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan perihal perkara dimaksud,” katanya.

Tak hanya itu, Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Senin, 20 Mei 2024 dan Selasa, 21 Mei 2024, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 50 orang saksi. Pemeriksaan ini berlangsung di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ke-50 saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus dan anggota kelompok yang diduga sebagai penerima manfaat, serta para keuchik dan camat yang menjadi lokasi program Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah.

Program ini ditujukan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemanggilan secara sah terhadap para saksi. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuktian dalam penyidikan.

“Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan ini, dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru