Tim Kuasa Hukum Raisul dan Rekan-rekan Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan oleh Polres Bima Kota

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:20 WIB

20683 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIM KUASA HUKUM Raisul dkk: Polres Bima Kota Dinilai Tidak Sah Menetapkan Kliennya Sebagai Tersangka Bima selasa. 07/05/2024

TLii | NTB | kota Bima, TIM Kuasa Hukum “RAISUL AMIN LOAMENA”, dan kawan-kawannya, ajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Bima Kota terhadap. “RAISUL”, dkk tanggal 20 April 2024 pukul 14:00 Wita, di Desa laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, “RAISUL AMIN LOAMENA”, dan kawan-kawannya yang tergabung dalam aksi demonstrasi di Desa Laju, tanggal 20 April 2024 ditangkap oleh sekelompok orang menggunakan kaos bertuliskan “Kaisar Hitam” bersama anggota kepolisian polres Bima Kota. Ketua Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas hukum & Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Erham, S.H., M.H bersama Tim Kuasa Hukum lainnya menilai bahwa penangkapan, penahanan, dan penetapan status Raisul dkk sebagai tersangka tidak melalui prosedur dan mekanisme hukum yang benar. ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakan, terlalu buru-buru Raisul dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka dan kami menilai Polres Bima Kota tidak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang baik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Selain itu, kami juga mempersoalkan adanya cacat hukum terkait perintah penangkapan, pelaksanaan tugas penangkapan, surat perintah, dan ketentuan penangkapan. Sambungnya. Raisul dan kawan-kawan?

“SULAIMAN S.H.” Merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum “Raisul dkk,” menegaskan bahwa klien kami bukan penjahat, bukan pelaku kriminal tapi klien kami adalah orang-orang yang membela hak rakyat, dengan itu kami berkeyakinan berdasarkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Raba Bima, Hakim akan berpihak pada yang benar bukan pada yang salah. Sebagaimana adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Tutupnya.
(Red)

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru