Diusir Dan Diancam Saat Hendak Meliput, Wartawan Media Media Online Akhirnya Lapor Ke Polisi

H²

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 11:08 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELISERDANG | Diusir dan diancam saat hendak meliput terkait konfirmasi perpisahan sekolah wartawan media online akhirnya melaporkan penjaga sekolah ke Polrestabes Medan dengan wartawan pasal Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Senin (1/06/2024).

Mengacu kepada undang undang tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Berdasarkan surat edaran dinas pendidikan dengan tegas mengeluarkan adanya larangan untuk tidak melaksanakan jalan jalan atau studi tour dengan melakukan pengutipan hingga membuat resah orang tua apalagi hingga memberatkan orang tua siswa” , Tegas J

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya berdasarkan adanya surat edaran tersebut dari dinas pendidikan terkait study tour atau jalan jalan dengan tegas dilarang wartawan hendak konfirmasi tidak diijinkan masuk dan diusiroleh penjaga sekolah di sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan.

“Surat edaran sudah keluar tapi buktinya masih ada aja sekolah melakukan perpisahan dengan study tour ke tempat tempat wisata jadi kedatangan kita bukan main main melainkan melaksanakan tugas fungsi wartawan untuk konfirmasi kenapa kita malah dilarang dan diusir dengan ancaman juga oleh penjaga sekolah, Cetus J

“Harusnya penjaga sekolah menjaga bukan mengusir wartawan dan bukan kali ini aja diusir bahkan sudah terjadi 4 kali ini, Makanya kita berdasarkan undang undang pers melaporkan penjaga sekolah arogan usir dan ancam Wartawan ke Polisi dengan UUD nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi halangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, Tutur Inisial J

Setelah membuat laporan dengan nomor LP/B1536/VI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Juni 2024 dirinya pun berharap tugas jurnalistik sebagai mitra agar tidak dihalangi halangi oleh siapapun demi menjaga dan membantu kinerja pemerintahan bisa lebih baik.

Jurnalis : Tim

Berita Terkait

SPPG 3 YKB Cabang Pematangsiantar Diresmikan Melalui Sarana Zoom Meeting 
Polres Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
Jeffry Sentana Berbaur dengan Warga, CFD Langsa Hadirkan Suasana Penuh Keakraban
Pria Lansia Meninggal Dunia Ditabrak Mobil Terios  Saat Menyebrang Jalan di Balige
Polsek Medan Labuhan Tingkatkan KRYD untuk Antisipasi Tawuran, Geng Motor dan Balap Liar
Kapolda Aceh Tiba di Simeulue, Kunjungan Kerja Disambut Hangat Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Kalapas Pemuda Langkat: Fogging Upaya Ciptakan Lingkungan Lapas Bersih, Sehat, dan Aman
Lapas Padangsidimpuan Rutin Gelar Ibadah Berjamaah Bekali Warga Binaan Secara Moral dan Spiritual

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:31 WIB

Wagub Koordinasikan Kesiapan Shalat Ied Presiden di Aceh Tamiang

Senin, 23 Februari 2026 - 09:10 WIB

LAZ Darul Fattah Peduli Hadir Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Senin, 16 Februari 2026 - 21:07 WIB

Presiden PKS Meugang Bersama Penyintas Banjir di Aceh Tamiang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:24 WIB

Lewat Program Peduli, Bea Cukai Langsa Ringankan Beban Warga Aceh Tamiang

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:15 WIB

Di Balik Peringatan HUT Kavaleri ke-76, Yonkav 11/MSC Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:17 WIB

Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Taruna Akpol Bersihkan Dispora Aceh Tamiang, Siapkan Posko Satlat Kijang Jelang Pembukaan Latsitardanus 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:03 WIB

KBM di Tengah Bencana, SD Negeri Babo Gelar Pembelajaran di Tenda Darurat

Berita Terbaru