Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Fakta Penembakan di Tiga Runggu oleh Terduga MJ

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:14 WIB

20470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT| Simalungun – Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan terjadinya kasus penembakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial “MJ” (33), seorang warga Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Insiden penembakan ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 11.50 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di jalan besar Tigarunggu – Saribudolok, Lingkungan 3, Tiga Runggu.

Menurut AKP Ghulam, penembakan dilakukan oleh “MJ” karena sakit hati terhadap “SP” (40), yang sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka dan menyebabkan perselisihan terkait tapal batas tanah. Namun, korban yang terkena tembakan adalah “JE” (50), maka JE adalah korban salah tembak yang merupakan warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba. Kejadian ini berlangsung ketika korban sedang minum kopi bersama “SP”.

Setelah melakukan penembakan, tersangka “MJ” melarikan diri keluar dari daerah Simalungun. Tim Jatanras Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka “MJ” dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain satu buah proyektil, satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BK 8319 FV, dan satu buah senjata laras panjang jenis air gun. “MJ” kini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ujar AKP Ghulam.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.(MS)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah
Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru