Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia Bersama PT bumi dan CV Sambara, Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Pemberitaan Yang beredar 

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:28 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan, Adanya isu-isu Terkait dalam pemberitaan yg sudah beredar, dan sudah banyak diketahui kami disini melakukan klarifikasi

untuk meluruskan adanya beberapa Hal yg akan kami sampaikan hari ini di ulee Kareng jln.Gagak hitam (Ringrud),Selasa,(25/6/2024).

Turut hadir, PT Jui Shin Indonesia diwakili Asep Suherman, SH., SPd ,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diwakili Dr. Juliandi, SH., MH, SH., SPd. Dan CV. SAMBARA diwakili oleh Aditia Pratama.

Asep Suherman, SH., SPd menyampaikan kepada awak media ada beberapa hal yang akan diklarifikasi pemberitaan- pemberitaan selama ini yang telah beredar dan sekalian perlu kami luruskan, kami klarifikasi ada beberapa hal point penting yang pertama PT Jui Shin Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi keramik dan granit.

Sementara pemberitaan yang selama ini beredar yang sama kita ketahui bahwa kami disebut perusahaan pertambangan, saya tegaskan Itu Tidak Benar, hasil atau bahan material yang kami peroleh untuk bahan produksi berasal dari PT Bumi dan PT Sambara.

Sementara, Juliandi perwakilan PT Bumi mengatakan bahwa hari ini yang mau kita klarifikasi adalah bahwasanya pertambangan yang beroperasi digambus Laut itu adalah pertambangan Pasir kuarsa yang dilakukan PT Bumi, berdasarkan izin IUP nomor 541.11/609 di tahun 2019, Berlaku sepanjang 5 tahun.

Sampai hari ini IUP kami masih aktif, tapi memang terhadap berita yang beredar disitu dinyatakan bahwansya PT Jui Shin Indonesia melakukan tambang, saya tegaskan bahwa Itu tidak benar, yang menambang adalah PT Bina Usaha mineral Indonesia, terhadap pemberitaan pasir kuarsa gambus laut itu silahkan komfirmasi ke kami PT Bumi, agar tidak liar pemberitaan silahkan Menghubungi saya.

Aditia Pramana yang mewakili CV Sambara mengklarifikasi beberapa hal yang dianggap perlu diluruskan karena mungkin terbatas informasi atau terbatas akses terhadap informasi tersebut hingga mungkin adanya Miss informasi, Aditia menjelaskan tentang 4 hal terkait dengan kegiatan galian Kaolin yang berada di dusun tiga desa badar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan.

Yang pertama, CV Sambara dengan ini menegaskan bahwa bukan merupakan anak perusahaan dari PT Jui Shin Indonesia dan CV Sambara disini menegaskan bahwa CV Sambara perusahaan berdiri sendiri, yang tidak memiliki keterkaitan struktur organisasi apapun dengan PT Jui Shin Indonesia, murni hubungan kerjasama bisnis.

CV Sambara ini didalam struktur kepengurusan perusahaan tidak ada sama sekali saham PT Jui Shin Indonesia didalamnya.

CV Sambara ini dimiliki oleh putera daerah yang ada di Bandar Pulau, Asahan

Terkait pemberitaan kegiatan penambangan di dusun 3 terkait isu yang beredar, bahwa kegiatan pengalian Kaolin yang berada di dusun tiga desa bandar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan ilegal, kami tegaskan bahwa kami memiliki izin usaha operasi produksi nomor 540/1378/PTSP/5/10.1.B.8 /2019, tegas Aditia, kita tertib hukum, izin masih berlaku selama 5 tahun artinya ijin kami masih berlaku diakui oleh pemerintah untuk melakukan penambangan Kaolin yang berada dusun tiga desa bandar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara.

Adanya Isu dan pemberitaan anak meninggal di lahan galian Kaolin yang berada di dusun tiga desa badar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan ” itu tidak benar, tegas Aditia.

Setelah selesai memaparkan, ketiga perusahaan tersebut melayani sesi tanya jawab dengan para awak media. (suheri)

Berita Terkait

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial, Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Tata Kelola Organisasi
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Lakukan Skrining TBC dengan Rontgen Dada untuk WBP
Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan
Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026
PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM
Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Dukung Hilirisasi Nikel, Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan Terminal Kendari

Jumat, 4 September 2026 - 19:10 WIB

1.503 Penerima Bansos di Toba Diputus: Warga Bertanya — Adilkah Seluruh Keluarga Menanggung Kesalahan ?

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

“Bahrun Fuadi Kembali ke Jantho, Duduki Jabatan Strategis MS: Ketua Ingatkan Jauhi Gratifikasi!”

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Perlindungan WNA dan Cegah Kejahatan Lintas Negara, Imigrasi Sumut Jajaki Kerja Sama dengan Konsulat AS

Jumat, 4 September 2026 - 14:09 WIB

Wujudkan “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Pasporia di Car Free Day

Kamis, 3 September 2026 - 23:40 WIB

Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Perkuat Sinergi dengan BKN Medan, Siapkan Seleksi Poltekimipas 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:10 WIB

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Penguatan e-SAKIP Kanwil Ditjenpas Riau

Kamis, 3 September 2026 - 22:52 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Tausiyah dan Doa Bersama

Berita Terbaru