Polres Batubara Gerebek Pengedar Sabu di Simpang Gambus Saat Transaksi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 11:03 WIB

20254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN BATU BARA

10/06/2024

Batubara, 9 Juni 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Kamis malam, 30 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi ini, seorang pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Rahmansyah Boge alias Boge (49), warga Dusun VI, Desa Simpang Gambus, berhasil ditangkap dengan berbagai barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain 2 plastik klip berisi sabu seberat 4,50 gram, 1 pipa kaca dengan lekatan sabu, 1 pipet skop, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil, 1 alat isap (bong), 1 mancis, 1 handphone (HP), dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar sebuah rumah kosong. “Awalnya kita dapat informasi di samping sebuah rumah kosong sering terjadi transaksi narkoba, sehingga kita lakukan penggerebekan,” ujar AKP Fery Kusnadi.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka Rahmansyah Boge sedang melakukan transaksi dengan beberapa orang lainnya. Namun, beberapa orang yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak berwenang. “Kita lakukan pengintaian di TKP, tersangka sedang transaksi sehingga segera dilakukan penggerebekan. Tetapi beberapa orang lain yang berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri,” tambah AKP Fery Kusnadi.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar yang masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya, Rahmansyah Boge dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red/Ruli)

Berita Terkait

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:47 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka

Berita Terbaru