Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana ITE Ke Kejaksaan Negeri. 

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:16 WIB

20325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Tapak Tuan – Sebagai upaya penegakan hukum Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana ITE seorang warga Labuhanhaji Timur berinisial PS (24) sebagai langkah Akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.

 

Tahap II ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tanggal 27 April 2024, tentang terjadinya dugaan tindak Pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi yang terjadi sekitar bulan Desember 2023 melalui Whatsapp App.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana ITE Ke Kejaksaan Negeri.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap II diserahkan oleh Anggota unit II/Tipidter Polres Aceh Selatan Aipda Andi Safutra, Briptu Abdul Aziz, Briptu Rahmad Fazri, Bripda Pahrul Akbar dan diterima oleh Jaksa penuntut umum.

 

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman Tersangka diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

 

Tersangka dijerat dalam perkara Tindak Pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45B Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas” Pungkas Fajriadi.

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Polres Pidie Jaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Rakor Lintas Sektoral Ops Keselamatan Seulawah 2026
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru