Siaga Berkendara Dengan Program JKN

Zul

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:30 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa pada acara Sosialisasi bersama Rekan Media dan Komunitas Paham Sistem JKN (foto:Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Menindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan. BPJS Kesehatan Cabang Langsa melakukan sosialisasi bersama Media dan Komunitas Paham Sistem JKN (Kompas JKN) yang mana para pesertanya terdiri dari berbagai kalangan segmen kepesertaan JKN. Selasa (25/06/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan, mengatakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. BPJS Kesehatan dan Polri akan melaksanakan uji coba persyaratan baru untuk pembuatan dan perpanjangan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

“Untuk status kepesertaan JKN dapat dicek secara mandiri melalui kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta JKN yang mengalami penunggakan iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN atau bagi peserta JKN yang statusnya non aktif karena memiliki tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu dan dapat mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) lalu menunjukkan bukti pembayaran lunas ataupun bukti keikutsertaan Program REHAB dari aplikasi Mobile JKN. Implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM merupakan langkah positif untuk memastikan masyarakat terlindungi dan dijamin oleh Program JKN saat berkendara,” kata Sri.

Sri mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat dan mengetahui informasi terbaru seputar Program JKN agar bisa menjadi sambung tangan BPJS Kesehatan bagi masyarakat luas nantinya. Ia juga menambahkan, jika terjadi kecelakaan ganda, sebagai penangung pertama adalah Jasa Raharja dengan batas plafon 20 juta dan jika sudah melewati plafon tersebut maka selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

“Setiap terjadi kasus kecelakaan, fasilitas kesehatan (faskes) akan memilah apakah kasus tersebut menjadi tanggungan Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Penentuan kategori kecelakaan akan ditetapkan melalui laporan polisi (LP). Namun, jika berdasarkan LP dugaan kasus merupakan kecelakaan lalu lintas dan masuk kategori kecelakaan kerja maka yang menjadi penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan atau ASABRI atau Taspen dan Jasa Raharja. Ayo pastikan seluruh keluarga kita telah dijamin oleh Program JKN dan memiliki status kepesertaan yang terus aktif. Memberikan perlindungan kesehatan untuk keluarga sudah menjadi kewajiban kita semua. Saya berharap insan Pers yang juga hadir pada kegiatan ini, dapat menginformasi secara merata kepada masyarakat luas seputar pentingnya memiliki Program JKN,” tambah Sri.

Turut merasakan manfaat, Rolly (40) merupakan peserta yang terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang hadir dalam kegiatan tersebut menceritakan, pengalaman saudaranya yang pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Pada satu tahun yang lalu, saudara saya mengalami kecelakaan dan tidak sadarkan diri, saudara saya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan oleh masayarakat setempat. Setelah kejadian tersebut diinformasikan kepada kami, saya segera mengurus laporan polisi di Polres terdekat sesuai informasi dari pihak rumah sakit dan dikategorikan kecelakaan ganda. Berdasarkan LP yang saya bawa, rumah sakit menjelaskan bahwa yang menjadi penjamin pertama adalah Jasa Raharja sampai dengan batas plafon dua puluh juta, jika selama biaya perawatan melebihi plafon akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan” ungkap Rolly.

Menurut rolly, sudah seharusnya Program JKN menjadi syarat kepengurusan SIM, karena dalam kasus kecelakaaan lalu lintas Tunggal, BPJS Kesehatan sangat berperan penuh dalam proses penjaminannya. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung dan khawatir lagi penjaminan jika terjadi hal tersebut. Tapi yang perlu kita ingat adalah semua urusan kita harus sesuai dengan prosedur.

“Kita tidak tahu kapan musibah akan menimpa kita, menjadikan Program JKN sebagai penjamin pelayanan kesehatan sudah sangat wajib dilakukan. Kita sudah bisa membuka mata sejak tahun 2014 hingga tahun 2024, Program JKN sangat berpengaruh bagi kehidupan. Mari kita sampaikan informasi ini kepada masyarakat sekitar,” tutup Rolly.

Berita Terkait

Anwar Yuli Prastyo: Keselamatan Perlintasan Tanggung Jawab Bersama, Dahulukan Perjalanan KA
Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Penganiayaan di Jalan Permosi
Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan May Day Tahun 2026
Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Dampak Situasi Global
Fadillah Haryono: Hari Buruh Jadi Refleksi Perkuat Hubungan Industrial Harmonis Di Pelindo
Polres Pidie Jaya Rayakan May Day 2026 dengan Silaturahmi dan Baksos, Pererat Kepedulian kepada Buruh Angkut
Ustadz Azhar Kiran Pastikan Distribusi Hadiah Festival Ramadhan 1447 H Berjalan Sesuai Ekspektasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:28 WIB

Polres Pidie Jaya Rayakan May Day 2026 dengan Silaturahmi dan Baksos, Pererat Kepedulian kepada Buruh Angkut

Kamis, 30 April 2026 - 15:44 WIB

Ketua TP PKK Pidie Jaya Kunjungi Warga Sakit di Bandar Baru, Salurkan Bantuan Darurat

Kamis, 30 April 2026 - 13:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Membuka Konferensi XXIII PGRI Pidie Jaya

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Kurir Diduga Tidak Profesional, Warga Pidie Jaya Keluhkan Paket Diretur Sepihak

Selasa, 28 April 2026 - 17:36 WIB

Latihan Strategi dan TFG, Polda Aceh Siap Amankan May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WIB

Bupati Pidie Jaya Serahkan Ambulans Bantuan Presiden untuk Puskesmas Meureudu

Selasa, 28 April 2026 - 13:44 WIB

Ambulans Bantuan Presiden Perkuat Layanan Kesehatan, Bupati Pidie Jaya Tekankan Perawatan dan Kinerja

Minggu, 26 April 2026 - 16:36 WIB

Hari Jadi Ke 155 Kota Pematangsiantar,AKBP Sah Udur Sitinjak Hadiri Malam Puncak Konser Pesta Rakyat

Berita Terbaru