Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Sekdes Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Dijatuhi Hukuman 1,6 Tahun

H²

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:15 WIB

20328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SERDANG BEDAGAI | Sugimin, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serdang Bedagai( PN Sergai), Maria Barus SH MH, Rabu (17/7) Sore.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun.

Sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Serdang Bedagai ini memutuskan Sugimin bersalah atas pemalsuan tanda tangan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, dalam dokumen PAPBDes Tahun Anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugimin dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dalam sidang tersebut, Sugimin menerima putusan hukuman 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum, Andi SH menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut.

“Jadi, perkara ini awalnya kita tuntut 2 tahun, putusnya tadi 1 tahun 6 bulan. Terdakwanya sendiri terima,” kata Andi SH saat dikonfirmasi oleh awak media.

Andi SH menambahkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Nanti saya akan berbicara dengan pimpinan terkait keputusan ini. Jadi, kalau keputusan akhir nanti tunggu 7 hari ke depan apakah ada upaya hukum atau tidak. Kalau tidak ada, berarti sudah inkrah,” jelas Andi.

Dilain sisi, Sudandi dari Bidang Investigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS Kabupaten Serdang Bedagai mengamati kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pemalsuan dokumen resmi desa yang seharusnya dijaga keasliannya.

Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen PAPBDes tahun 2020 ini dilakukan oleh Sugimin ketika menjabat sebagai Sekdes Desa Pasar Baru. ”

Pemalsuan Dokumen tersebut melibatkan juga Kepala Desa Pasar Baru, Inisial SI alias Rudi Armada sebagai Pengguna Anggaran sehingga tanda tangan Kaur Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan administrasi desa di palsukan,” ujarnya.

Menurut Sudandi, hukuman yang dijatuhkan kepada Sugimin oleh pengadilan negeri Sergai menunjukkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen tidak bisa dianggap remeh dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

” Sidang ini juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa demi menjaga kepercayaan publik,” tukasnya.

Berita Terkait

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah
Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar
Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data
SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru