Menyalai Aturan !!! Pante boke New Cs Pekerjakan Anak Di Bawah Umur Tanpa Kartu Tanda Pengenal (KTP) Dan Menjual Obat Terlarang,APH Diminta Bertindak

H²

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 17:24 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | TUNTUNGAN | Lokasi Tempat Hiburan Malam New CS  (Pante Boke gg.music) di Flamboyan Raya tj.selmat kec.medan tuntungan kota medan , disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur dan Menjual obat terlarang Narkotika jenis inex Biasanya di jual ke tamu tamu yang berkunjung yg di Modali dari bos cafe New Cs , mereka adalah anak perempuan di bawah umur yang di ambil dari kabupaten batu baru dan wilayah sebagian kota medan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) dan pelayan  karaoke (witres).

Informasi yang di himpun dari awak media sdr muel sebagai tamu / pengunjung di cafe New cs mengatakan  tempat hiburan malam atau cafe New CS berpotensi besar menjadi lokasi prostitusi dan peredaran Narkotika jenis inex .

“Banyak yang melapor ke kita kok kaitan anak yang di bawah umur menjadi pemandu lagu dan menjadi pelaku usaha prostitusi dan obat terlarang ,” kata dia..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik New cs Devi & lingga merasa hebat dan kebal hukum karna tidak pernah di sentuh oleh aparat hukum setempat , Dan membantah  bahwasany  tidak ada dan tidak benar menjual Narkotika jenis inex di samping itu pekerja nya banyak tidak mempunyai KTP Dan di bawah umur yg bekerja dst,padahal sudah berjalan sekian lama .

Tempat hiburan malam merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup No. 35 Tahun 2022 pasal 4 ayat ( 1 ) dan tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021. “ada perubahan mengenai aturan perizinan, pimilik Cafe New cs tidak memiliki izin.

Muel mengatakan, melarang praktik hiburan malam.  Pihaknya beberapa waktu lalu juga berdiskusi dengan dengan Forum Komunikasi Masjid dan Musala (Forkammi), kepala Dinas Pariwisata, dan FPI. Materi yang dibahas dalam diskusi tersebut ialah soal Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016, tentang hiburan malam di pantai boke gg.muaic tepat nya di kafe “New Cs” kec.medan tuntungan Tj.slmat kota medan.

“Sebagai bentuk dorongan dari masyarakat agar perda berjalan dengan baik, karena masyarakat sekarang sudah resah banyaknya hiburan malam di pantai boke GG.musik tj.slmat  anak anak di bawah umur dan berdampak  Negatif untuk warga setempat .

Warga setempat menyarankan, agar pengusaha Lingga & devi mengubah usaha menjadi jenis usaha yang tidak dilarang dalam perda. Ada tujuh jenis usaha yang dilarang di dalam perda, yakni diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music.

“Jadi kita tidak menutup, hanya melarang beroperasinya usaha yang tidak sesuai dengan perda. Kalau mereka mau tetap berusaha ya mereka harus ganti usahanya dengan usaha yang diperbolehkan, usaha yang tidak melanggar peraturan seperti restoran atau yang lainnya karna bisa berdampak buruk untuk masyarakat tj.selmat kec.medan tuntungan kota medan,” katanya.

 

Berita Terkait

800 Tahun Samudera Pasai, Aceh Utara Diingatkan Jangan Melupakan Akar Sejarah
Diduga Bangun Gudang Ikan Di Pinggir Sungai,Instansi Terkait Turun Tangan
Dahrinsyah Warning Calon Pengulu Aceh Tenggara dalam Pilkades : Jangan Jual Nama Bupati untuk Raih Dukungan
Polisi dan Warga Gercep Berjibaku Singkirkan Pohon Tumbang di Trienggadeng
Imigrasi Sumut Terima Aspirasi DPRD Tanjung Balai Terkait Penguatan Layanan Di Kawasan Perbatasan
Warga Aceh Timur, Tamiang hingga Lhokseumawe Ikut Ramaikan CFD di Kota Langsa
Perkuat Komunikasi, Kalapas Narkotika Samarinda Berikan Pengarahan kepada WBP
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Praktik Penulisan Togel HK, SD, dan SGP

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:46 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Aceh Utara Diingatkan Jangan Melupakan Akar Sejarah

Senin, 7 September 2026 - 10:11 WIB

Diduga Bangun Gudang Ikan Di Pinggir Sungai,Instansi Terkait Turun Tangan

Senin, 7 September 2026 - 08:11 WIB

Dahrinsyah Warning Calon Pengulu Aceh Tenggara dalam Pilkades : Jangan Jual Nama Bupati untuk Raih Dukungan

Senin, 7 September 2026 - 01:05 WIB

Polisi dan Warga Gercep Berjibaku Singkirkan Pohon Tumbang di Trienggadeng

Minggu, 6 September 2026 - 19:28 WIB

Imigrasi Sumut Terima Aspirasi DPRD Tanjung Balai Terkait Penguatan Layanan Di Kawasan Perbatasan

Minggu, 6 September 2026 - 08:56 WIB

Perkuat Komunikasi, Kalapas Narkotika Samarinda Berikan Pengarahan kepada WBP

Minggu, 6 September 2026 - 08:32 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Praktik Penulisan Togel HK, SD, dan SGP

Minggu, 6 September 2026 - 08:25 WIB

Sosok Murah Hati Tenang Ginting, S.E. Berpulang, Tinggalkan Kenangan Kebaikan bagi Keluarga dan Sesama

Berita Terbaru