Melawan Polisi, Kurir Sabu Didor Hingga Tak Berkutik

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:37 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT| MEDAN – Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.

Seperti FS (41) Alamat kel.Kampung Masjid Pirak kec.Matang Kuli ini harus diberikan dengan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas di kakinya karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran Narkoba

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun.S.H, M.Hum melalui Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, mengatakan awalnya Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya seorang laki – laki yang akan mengedarkan Narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu 18 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, Personil Sat Narkoba menemukan Pelaku FS di jalan Inspeksi kec.Medan Sunggal

Lebih lanjut, Plh.Kasi Humas menerangkan saat akan melakukan penggeledahan terhadap Pelaku FS, Pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, jadi Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas dan terukur”.katanya

“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan sdr.FAHMI als MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto”. terangnya

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 2 (dua) bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Brutto 2000 Gram, 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) unit Handphone Nokia Hitam, 1(satu) Tas Samping Warna Hitam, 1(satu) Ransel Warna Abu, 1 (satu) Lembar KTP , 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH

Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang – undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup”.tegas Plh.Kasi Humas

Berita Terkait

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045
Rutan kls I Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis
Kabapas Palangka Raya Komitmen Dukung Peradilan Pidana Anak Profesional Proporsional Berorientasi Perlindungan
Bapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan UNPAB, Dukung Pengembangan Kompetensi Mahasiswa melalui Program Magang
Bapas Palangka Raya Perkuat Kemitraan dengan Forum Pemuda Dayak Kalteng Kembangkan Potensi Kearifan Lokal
Bedah Buku Karya Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani di UI, Sekaligus Peluncuran Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian (APIK) 
Apel Pagi Senin, Kalapas Narkotika Samarinda Tekankan Solidaritas dan Keteladanan Pegawai
Sidang TPP Dipimpin Ketua TPP Dihadiri Kanwil Ditjenpas Riau Bapas dan Keluarga Penjamin via Zoom

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Sidang di Aula Bapas Palangka Raya Rabu 28/10/2026 Bahas Cermat Pemenuhan Syarat Administrasi dan Substantif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Manfaatkan Lahan Jadi Sarana Pembelajaran Keterampilan Pertanian Bekal Hidup Mandiri Setelah Pembimbingan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Komitmen Dukung SDM Pemasyarakatan Transparan Akuntabel Kompeten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Bapas Palangka Raya Lakukan Litmas untuk 13 Usulan Pembebasan Bersyarat di Lapas Narkotika Kasongan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tunjuk Azhari Rahman dan Maria Theresia Astika Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Kabapas Theo Adrianus: Jabatan Amanah Harus Dilaksanakan Tanggung Jawab Integritas Profesionalisme

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Kabapas Theo Adrianus: Digital Marketing Simbol Transformasi Pembinaan Menuju Kemandirian Ekonomi WBP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sidang Dipimpin Kabid Pelayanan dan Pembinaan Suwarto, Bapas Diwakili PK Madya Mujiono dan PK Pertama Roni Harlison

Berita Terbaru