Diduga Ada Indikasi Pemalsuan Tandatangan, Kantor Desa Siopat Sosor Hilangkan Berkas, Ada Apa?

H²

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 21:02 WIB

20245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SAMOSIR | Kasus Dugaan pemalsuan tandatangan untuk menerbitkan surat tanah guna menguasai lahan terjadi di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Panguguran, Kabupaten Samosir.

Salah satu dari ahli waris mengaku, tanah yang berada di jalan perkantoran, Desa Siopat Sosor telah dikuasi oleh mafia tanah yang berasal dari Jakarta yang tak lain salah satu dari keluarga mereka.

Menurut keterangan dari salah satu ahli waris, tanah seluas kurang lebih 4 rante tersebut yang berada di jalan perkantoran, Desa Siopat Sosor adalah milik opung atau kakek mereka yang bernama Ompu Judin Turnip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun salah satu dari cucu atau ahli waris anak nomor dua telah menguasi lahan tersebut dengan membuat sertifikat tanah atau SHM.

” Itu tanah milik kakek (opung) kami, cuma salah satu dari ahli waris nekat menguasai lahan tersebut dengan memagar keliling bahkan membuat sertifikat tanah (SHM) atas nama dia sendiri, jelas surat tanah sertifikat itu dipertanyakan, apa dasar dia mengurus surat tanah itu menjadi sertifikat hak milik (SHM),” ungkap salah satu ahli waris kepada wartawan, Sabtu (21/09).

Ahli waris menyampaikan sisilah dan Kronologis asal usul tanah tersebut, iapun menjelaskan, tanah itu bermula milik marga Sinabariba, lalu anak Sinabariba menikah dengan anak perempuan dari Ompu Judin Turnip, tanah itulah yang menjadi mahar atau diberikan kepada Ompu Judin Turnip.

Masih diterangkan ahli waris, Anak Ompu Judin Ada 4 anak Laki-laki, Anak yang pertama bernama Jahamin Turnip dan anak kedua bernama Neken Turnip, ketiga Lape Turnip, dan yg ke empat bernama Gidion Turnip.

” Jadi, yang menguasai lahan itu anak dari nomor dua Nekken Turnip, dan ia juga pernah mengatakan tanah itu milik dia dan sudah membuat sertifikat hak milik atas nama dia sendiri., ” terang salah satu dari ahli waris.

Hal itu juga diperkuat oleh mantan kepala Desa Siopat Sosor Ed Turnip sewaktu itu ia masih menjabat kepala Desa, disitu lah Surat Tanah tersebut diurus.

” Benar Tanah itu memang milik Ompu Judin Turnip, awalnya Tanah itu milik marga Sinabariba, tapi diserahkan kepada Ompu Judin Turnip sebagai mahar pernikahan anaknya.” Katanya

Ia juga berpesan, kalau bisa permasalahan tanah ini secepatnya diselesaikan, karena tanah itu milik kakek moyang atau opung kita dulu, jadi menurutnya tanah itu lebih baik dibagi bagi kepada ahli waris agar tidak ada keributan antara keluarga.” ucap Ed Turnip Matan Kades Siopat Sosor.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari salah satu ahli waris, Bayu Tri Ananda SH menegaskan apabila ada temuan dugaan pemalsuan tandatangan dari ahli waris untuk membuat surat sertifikat tanah tersebut, itu jelas sudah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana yang diatur di pasal 263 KUHPidana yang berbunyi ” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyeluruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun,” jelas Bayu kepada wartawan.

Selanjutnya, masih kata Bayu, apa alasan kantor Desa Siopat Sosor hilangkan berkas dokumen pengurusan surat tanah itu, seharusnya berkas itu masih ada tersimpan, bukan hilang, jadi saya menyimpulkan, pihak Kantor Desa Siopat sosor kuat dugaan terlibat dalam permasalahan ini.

” Kita tunggu saja langkah selanjutnya, saya berharap agar salah satu dari ahli waris yang telah menguasi tanah itu agar bermusyawarah kembali untuk menyelesaikan dengan cara membagi tanah itu kepada ahli waris lainya seblum permasalahan ini ke ranah Hukum.

Berita Terkait

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah
Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar
Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data
SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru