Satu Kotak dan Paketan Diduga Narkotika Jenis Ganja Diamankan Polres Samosir Dari BS Terduga Penjual Narkotika Jenis Ganja

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 17:15 WIB

20553 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SAMOSIR|Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis Ganja oleh personil Sat Resnarkoba Polres Samosir Pada Hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekira Pukul 18.30 WIB Di Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir

Identitas Terduga Penjual Narkotika Jenis Ganja yang sudah diamankan Sat Narkoba Polres Samosir yakni BS, Jenis Kelamin Laki-laki, umur 37 Tahuan, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kab. Samosir.

Barang Bukti yang diamankan yakni :
a). 1 (Satu) buah kotak Kardus di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 250 (dua ratus lima puluh) gram.
b). 4 (empat) paket di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dengan berat Bruto 5 Gr (lima gram) per paket.
c). 1(satu) paket di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dengan berat Bruto 3 Gr (tiga gram).
d). 1(satu) bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50 Gr (lima puluh gram).
e). 1(satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 0,30 Gr (nol koma tiga puluh gram).
f). 1(satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20 Gr (dua puluh gram).
g). 1(satu) bungkus kertas tik tak merk toreador.
h). 51 (lima puluh satu) lembar Kertas Nasi.
i). 12 (dua belas) lembar kertas nasi berukuran sedang.
j). 2 (dua) unit Handphone yakni Handphone merk OPPO A17k model CPH2471 Berwarna Biru Gelap dan Handphone merk Vivo 1727 berwarna Hitam
k). Rp 2.600.000,- ( dua Juta enam ratus ribu Rupiah),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Operasional Satuan Narkoba Polres Samosir IPDA Hendri Siagian, SH menjelaskan Kronologi Pengungkapan Penjual Narkota Jenis Ganja yakni “Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di Di Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke lokasi Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib Hari Jumat tanggal 13 September 2024 Tim Opsnal Sat Narkoba tiba di tempat yang di maksud selanjutnya melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dewasa yg dimaksud dan langsung melakukan penangkapan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir mengamankan laki-laki dewasa tersebut yang bernama BS dan menemukan 5 (lima) paket diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 2(dua) unit Handphone merk OPPO A17k model CPH2471 Berwarna Biru Gelap dan merk Vivo 1727 berwarna Hitam serta Uang Tunai Sebesar Rp 2.600.000,- ( dua Juta enam ratus ribu Rupiah), Kemudian menanyakan kepemilikan barang tersebut dan BS mengakui semua barang bukti tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan Penggeledahan ke kediaman BS dan dari kediaman tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menemukan barang bukti yakni 1 (Satu) buah kotak Kardus di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 250 (dua ratus lima puluh) gram, 1(satu) bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50 Gr (lima puluh gram), 1(satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 0,30 Gr (nol koma tiga puluh gram), 1(satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20 Gr (dua puluh gram), 1(satu) bungkus kertas tik tak merk toreador, 51 (lima puluh satu) lembar Kertas Nasi, 12 (dua belas) lembar kertas nasi berukuran sedang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres samosir untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

IPDA Hendri Siagian, S.H menambahkan bahwa, “BS menjual Narkotika Jenis Ganja dengan Tujuan untuk Memperkaya Diri dari Hasil Penjualan Narkotika Jenis Ganja”, tutupnya

Sumber(Humas polres)
Pewarta(MARULI)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib
Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026
Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM
Kalapas Perempuan Medan Lakukan Kontrol Branggang Dan Tinjau Hasil Kemandirian Warga Binaan
Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi
PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB