Polresta Serang Ringkus Empat Residivis Pengedar Narkoba

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:21 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii >> Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang meringkus empat pengedar narkoba yang merupakan residivis. Mereka yaitu ZK, AK, SR dan IM.

Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung di beberapa lokasi di Kota Serang. Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang, Kamis (3/10/2024).

Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Setiawan, memaparkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini, antara lain Hexymer 1.000 butir, Tramadol HCl. 800 butir (34,02 gram), Sabu 71 paket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha menjelaskan pengembangan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka pertama dengan inisial ZK, yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. “ZK mengaku menjual obat-obatan dengan cara janji temu di lokasi tertentu untuk transaksi,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan modus para pengedar sabu, yaitu melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dan media sosial. “Mereka biasanya berkomunikasi dan mengatur tempat untuk transaksi. Harga jual satu paket sabu berkisar Rp450.000,” tambahnya.

Para tersangka dijanjikan imbalan upah antara Rp2 juta hingga Rp5 juta jika berhasil menjual narkotika tersebut hingga habis. Mereka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan jenis narkotika yang terlibat. Tersangka ZK dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk tersangka AK, SR, dan IM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Sebagai informasi penangkapan dilakukan pada berbagai waktu dan lokasi ZK ditangkap pada 9 September 2024 di Jalan Raya Banten. AK ditangkap pada 14 dan 15 September 2024 di Kecamatan Tanara. Kemudian SR ditangkap pada 25 September 2024 di Cimaung dan IM ditangkap pada 26 September 2024 di rumahnya di Kampung Onjong.

Kompol Yudha Setiawan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Serang. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku narkoba agar masyarakat dapat hidup lebih aman,” ujarnya.

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terbaru