Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 12:31 WIB

20235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SY, kemudian menyerahkan tersangka tersebut beserta barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Selasa (12/11/2024).

Tersangka SY terlibat Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/43/VII/RES.4.1./2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT Tanggal 15 Juli 2024.

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan Tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh ​​Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Ini berdasarkan Surat Kajari Aceh Selatan no : B – 2621/L.1.19/Enz.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 tentang berkas Penyidikan An Tersangka SY sudah Lengkap atau P-21″ Kata Narsyah

 

Lebih lanjut, Kasatres Narkoba mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta memberikan rasa keadilan.

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Tersangka kita serahkan ke JPU dalam keadaan baik dan sehat beserta Barang bukti lengkap, dengan menandatangani buku Register B12 dan Berita acara Serah terima.

 

“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.

Berita Terkait

Penerimaan WBP Baru, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengecekan Data
Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat
Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan
Awal Kemarau, Debit Air Menurun, PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Ajak Warga Hemat Air
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:32 WIB

Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Terminal Tanjung Pinggir

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Deteksi Dini Keamanan Dengan Kontrol Brandgang

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:16 WIB

Lapas Narkotika Langkat Terima Audiensi Kepala BNNK Langkat, Perkuat Kolaborasi P4GN

Berita Terbaru