Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 17:44 WIB

20238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

TLii-Simeulue | Pemilihan kepala daerah di kabupaten Simeulue tercoreng oleh para oknum aparatur pemerintah yang tidak netral secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon bupati bahkan menjadi tim sukses tanpa merasa takut dan khawatir dengan konsekuensi dari Undang-undang yang ditabraknya.

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Seperti halnya dilakukan oknum Kepala Desa Serafon Kecamatan Alafan ini menjadi tim sukses SEHATI yang mendukung salah paslon bupati Simeulue. Oknum Kepala Desa Serafon secara terang-terangan mempengaruhi dan mengajak masyarakat untuk mendukung kandidat SEHATI.

Salah-satunya pada saat kegiatan pengukuhan tim sukses SEHATI di Desa Lhok Paoh pada hari Kamis (17/10) melalui WhatsApp grup Kepala Desa Serafon mengundang seluruh aparatur desanya untuk menghadiri kegiatan tersebut. Sikapnya berpolitik praktis saat ini menjadi tim sukses salah-satu paslon bupati membuat suasana tidak nyaman ditengah masyarakat Desa Serafon yang berbeda-beda pilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Desa Serafon meminta pemerintah Kabupaten Simeulue dan Panwaslih Kabupaten Simeulue agar menindak tegas oknum Kepala Desa Serafon yang telah mencoreng demokrasi dan melawan hukum dengan melakukan politik praktis dalam masa Pilkada di Kabupaten Simeulue 2024 ini berlangsung.

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Sangat tegas larangan keras bagi kepala desa berpolitik praktis dalam Pemilu maupun Pilkada namun masih juga dilanggar oleh oknum yang bersangkutan, mungkinkah ada sesuatu yang sangat manis atau perlindungan hukum dari kandidat yang didukungnya sehingga lupa diri dan nekat melawan hukum dan Undang-undang yang diterbitkan oleh negara ini??

Dok: red

Berita Terkait

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data
SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:03 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran

Berita Terbaru