Berantas Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten, Polres Langsa Amankan 771,5 Gram Sabu dan Kurir

Zul

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 13:00 WIB

20201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langsa dalam konferensi pers terkait Sabu 771,5 Gram dan tersangka yang berperan sebagai kurir (Foto :Humas Polres)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konferensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. “Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa. “Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika. “Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.(*)

Berita Terkait

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita
Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 17:21 WIB

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:26 WIB

Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18 WIB

Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:00 WIB

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:34 WIB

6 Bulan Tak Masuk Kantor, Oknum ASN Dinas LHK Aceh Tenggara Dilaporkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Serikat Aksi Peduli Aceh kembali Menyoroti Kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:55 WIB

Walikota Langsa dan Ketua DPRK Perjuangkan Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:42 WIB

Ditunda, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Langsa Menjadi Rabu

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:14 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026

Minggu, 1 Feb 2026 - 22:43 WIB