Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:16 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

TLII>>Banda Aceh — Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

 

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

 

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

 

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.

Berita Terkait

Sekda Lhokseumawe Dorong Percepatan KLA 2026–2030, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat
Raymon Andika Girsang: Rutan Tanjung Siap Implementasikan Deteksi Dini Dan Razia Rutin
Rutan Tanjung Ikuti Entry Meeting Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026
Komandan Tagana Aceh Hadiri HUT Nasional Tagana Ke 22 di Jakarta, Terima Penghargaan dari Kemensos RI
Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergi, Laksanakan Koordinasi dan Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Medan
Siapkan WBP Kembali ke Masyarakat, SAE Lapas Narkotika Samarinda Dioptimalkan Jadi Wadah Keterampilan
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Entry Meeting Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM 2026
Karutan Labuhan Deli Eddy Junaedi: Pengelolaan Limbah Komitmen Jaga Lingkungan Rutan yang Bersih dan Sehat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:05 WIB

Tingkatkan Kualitas Rehabilitasi, Lapas Narkotika Samarinda Gandeng Mahasiswa Unmul Ciptakan Instrumen Literasi Diri

Selasa, 21 April 2026 - 08:40 WIB

Perdana Bertugas, Kalapas Baru Puang Dirham Sapa Warga Binaan dan Cek Sarpras Lapas Narkotika Samarinda

Sabtu, 18 April 2026 - 20:44 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Beralih, Dipimpin Kakanwil Ditjenpas Kaltim Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Serah Terima Jabatan

Kamis, 16 April 2026 - 16:35 WIB

Kalapas Pimpin Penyematan Kenaikan Pangkat Petugas Lapas Narkotika Samarinda

Minggu, 12 April 2026 - 20:01 WIB

Penguatan Organisasi, Pejabat Baru Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran Eselon IV  Resmi Dilantik Kakanwil Ditjenpas Kaltim

Jumat, 10 April 2026 - 21:21 WIB

Bazar Karya Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Tampilkan Produk Unggulan Dalam Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan

Kamis, 9 April 2026 - 20:43 WIB

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Aksi Bersih Puskesmas Pembantu Bayur

Senin, 6 April 2026 - 20:33 WIB

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Lapas Narkotika Samarinda Gandeng BNN Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba melalui Tes Urin

Berita Terbaru